Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:49 WIB
Blak-blakan di Sidang Hasto, Ahli Sebut Tak Ada Beban Kesalahan bagi Pihak yang Namanya Dicatut
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut tak ada beban kesalahan bagi seseorang yang namanya dicatut oleh orang lain dalam suatu perkara tindak pidana.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Awalnya, Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein meminta Fatahillah untuk menjelaskan mengenai guilty dan responsibility dalam sudut pandang Karl Jaspers yang merupakan filsafat eksistensialisme.

"Kalau kita melihat guilty itu kan kalau dalam konteksitas kesalahannya, kesalahan itu adalah yang wajib ada untuk memberikan responsibility atau pertanggung jawabannya," kata Fatahillah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

"Sekarang responsibility apa?" lanjut Patra.

"Itu pertanggungan jawabnya yang dibebankan ketika ada kesalahan," ujar Fatahillah.

Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan di sidang kasus korupsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar saat dihadirkan di sidang kasus korupsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Patra kembali mempertanyakan mengenai ada tidaknya beban kesalahan dari seseorang yang namanya dicatut oleh orang lain untuk melakukan sesuatu.

Pasalnya, dia meyakini nama Hasto dijual atau dicatut oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah sebagai pemberi perintah untuk menyuap Eks Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.

Menanggapi itu, Fatahillah menyebut pihak yang namanya dijual tidak diberikan beban kesalahan. Namun, tetap harus dibuktikan.

baca juga

"Ya harus dibuktikan kalo hanya membawa nama saja tidak," ujar Fatahillah.

"Memang kalo dalam kontes itu harus dibuktikan, maka saya tekankan berkali-kali harus ada pengetahuan yang dibuktikan," tandas dia.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!

Tuding LSM Antek Asing Pengadu Domba, Koalisi Sipil Balas Prabowo: Sinyal Rezim Otoriter Antikritik!

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:44 WIB

Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!

Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 11:26 WIB

Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita

Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 16:26 WIB

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

Diri di Belakang Megawati, Rocky Gerung Sebut Gibran Canggung: Wapres Kehilangan Marwah karena...

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:33 WIB

Terkini

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:59 WIB

Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun

Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:58 WIB

BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming

BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:58 WIB

Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang

Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:57 WIB

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:53 WIB

Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia

Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:51 WIB

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?

4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:51 WIB

Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru

Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:50 WIB

Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara

Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:46 WIB

Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?

Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 08:45 WIB

×