Solid Beri Dukungan, PDiP Pede Hasto Kristiyanto Dapat Keadilan

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:29 WIB
Solid Beri Dukungan, PDiP Pede Hasto Kristiyanto Dapat Keadilan
Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Dolfie Otniel Frederic Palit usai memantau langsung sidang lanjutan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Dolfie Otniel Frederic Palit meyakini Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan mendapatkan keadilan dalam kasus dugaan suap kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Pasalnya, dia menilai proses hukum yang selama ini menjerat Hasto memiliki banyak cacat prosedur.

"Misalnya alat bukti yang cacat prosedur, kemudian prosedur-prosedur yang cacat hukum," kata Dolfie di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Selain itu, dia juga menyoroti keterangan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahilah Akbar yang dianggap tidak bisa menyatakan bahwa proses hukum terhadap Hasto memiliki cacat prosedur secara gamblang.

Padahal, dia menilai terdapat banyak prosedur yang tidak sesuai dalam kasus yang menjerat Hasto saat ini.

"Ya walaupun cacat hukum itu apakah sah sebagai alat bukti, nah dia ahli tidak berani menyimpulkan secara jelas," ujar Dolfie.

"Tapi kalau dapat kita simpulkan banyak prosedur tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan," tambah dia.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Ist)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat. (Ist)

Meskipun proses sidang yang saat ini berlangsung masih menyisakan beberapa agenda hingga nantinya sampai pada putusan hakim, dia meyakini Hasto akan mendapatkan keadilan dalam perkara ini.

"Ya kita lihat proses persidanganya masih ada. Minggu depan kan masih ahli dari penasihat hukum. Kita optimis lah Hasto bisa mendapat keadilannya," jelasnya.

Baca Juga: Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya

Di sisi lain, Dolfie juga menegaskan bahwa kehadirannya dalam sidang ini untuk menunjukkan bahwa internal PDIP, baik di DPP maupun di DPR, tetap solid mendukung kebebasan Hasto.

Kesolidan dan dukungan itu ditunjukan oleh kader partai Banteng dengan hadir langsung ke sidang Hasto. Adapun mereka yang kerap mensupport Hasto dengan menyaksikan jalannya persidangan di antaranya adalah Adian Napitupulu, Bonny Triyana, Deddy Sitorus hingga TB Hasanudin.

Dakwaan Jaksa 

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI