Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengaku saat ini pihaknya sedang membahas soal peraturan daerah (perda) soal larangan Ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Penggodokan aturan tersebut dilakukan Bersama Pemprov DKI Jakarta dengan Lembaga Adat Masyarakat Betawi.
“Sedang. Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun. Lembaga adat masyarakat betawi,” katanya, kepada wartawan, Minggu 8 Juni 2025.
Tak hanya itu, Rano mengemukakan bahwa komponen yang dibahas dalam aturan tersebut juga membahas kesenian tradisional lainnya.
“Nah inilah yang sedang kita susun perdanya. Karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samra, kemudian termasuk Ondel-ondel,” katanya.
Pria yang akrab disapa Bang Doel ini mengaku bahwa rencana pelarangan Ondel-ondel digunakan untuk mengamen, sudah mendapat respon positif dari para tokoh adat dan budaya Betawi.
Sebabnya, sebagai pemerintah provinsi, Bang Doel ingin kesenian Betawi bisa diambil alih dengan baik.
“Masyarakat Betawi juga mengharapkan itu. Nah inilah sebetulnya harus kita ambil alih, pemerintahan ambil alih untuk menempatkan kegiatan atau kesenian kepada tempat yang baik,” katanya.
Saat disinggung soal kapan Perda tersebut bakal terbit, Doel belum bisa menjawabnya rinci.
Baca Juga: Pemprov DKI Tegaskan Pengamen Ondel-ondel Langgar Aturan, Bisa Kena Sanksi!
Namun, ia menginginkan bahwa aturan tersebut bisa segera terbit, sebelum perayaan HUT ke-498 Jakarta, pada 22 Juni nanti.
“Sedang disusun. Mudah-mudahan sih sebelum ulang tahun ya,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pelarangan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan.
Sebab, salah satu tradisi kebudayaan Betawi itu sudah memiliki aturan sendiri dalam penggunaannya
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan penggunaan ondel-ondel untuk mengamen, lantaran melanggar aturan sekaligus mencederai nilai budaya Betawi.
"Pemanfaatan ondel-ondel untuk ngamen sangat kami tentang. Ondel-ondel itu ikon Budaya Betawi, bukan alat untuk mengemis di jalanan," kata Miftahulloh kepada wartawan di Jakarta, Senin 2 Juni 2025.

Larangan ini, kata dia, berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi.
Dalam regulasi itu, ondel-ondel ditetapkan sebagai bagian dari warisan budaya yang penggunaannya telah diatur secara spesifik dan tidak bisa sembarangan.
"Menggunakan ondel-ondel untuk mengamen berarti menghilangkan marwah, filosofi, dan maknanya," jelasnya.
Bahkan, ia menyebut penggunaan ondel-ondel untuk mengamen bisa dikenakan sanksi oleh aparat.
"Sehingga penggunaan ondel-ondel untuk mengemis berarti melanggar peraturan dan dapat dikenakan pasal-pasal pada peraturan tentang ketertiban umum," ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa sejak 2022, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta secara konsisten melakukan pembinaan kepada pelaku seni ondel-ondel.
Upaya ini mencakup pemberdayaan untuk tampil di ruang publik, acara kebudayaan, hingga misi budaya ke luar negeri. Kolaborasi pun dilakukan bersama komunitas seperti Komunitas Ondel-ondel Jakarta (KOOJA) dan Asosiasi Ondel-ondel Indonesia (ASOI).
Sebelumnya, Rano Karno mengatakan bahwa penyusunan regulasi melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan merupakan bagian dari upaya mengembalikan martabat budaya Betawi.
Ondel-ondel, menurut Rano, seharusnya tidak disalahartikan hanya sebagai ornamen jalanan atau alat mencari uang di lampu merah.
Bang Doel menegaskan bahwa Ondel-ondel memiliki sejarah panjang sebagai simbol ritual dalam tradisi Betawi.
"Mungkin artinya begini, kita sudah sangat tahu bahwa ondel-ondel sebetulnya sebuah kegiatan ritual yang cukup. Dalam sejarahnya ke belakang, ondel-ondel bukan sekadar mainan atau ornamen. Nah itu yang membuat prihatin," katanya baru-baru ini.
Pria yang juga dikenal sebagai seniman dan tokoh budaya ini menyayangkan perubahan makna ondel-ondel di tengah masyarakat, yang kini lebih sering ditemui mengamen di jalan daripada tampil dalam pertunjukan budaya.
Rano menjelaskan bahwa Pemprov DKI saat ini tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lembaga Adat Betawi.
Dalam perda tersebut, keberadaan ondel-ondel akan diatur secara khusus agar hanya ditampilkan dalam konteks yang sesuai dengan nilai budaya aslinya.
"Kebetulan kami sedang menyusun satu perda tentang Lembaga Adat Betawi. Nah, ini akan kami masukkan agar ondel-ondel tampil di tempat yang pantas untuk tampil. Intinya seperti itu," ujar Rano.
Regulasi ini, menurut Rano, diharapkan tidak hanya melindungi identitas budaya Betawi, tetapi juga membuka ruang edukasi bagi masyarakat agar memahami nilai dan fungsi sebenarnya dari kesenian tradisional tersebut.
Sejauh ini, ondel-ondel kerap menuai kritik karena dinilai mengalami komodifikasi secara berlebihan.
Tak jarang, boneka raksasa khas Betawi itu digunakan anak-anak untuk meminta-minta uang tanpa iringan musik atau koreografi yang pantas.
Pemprov DKI menegaskan bahwa pelarangan ini bukan berarti mematikan ruang ekspresi budaya rakyat, melainkan membenahi tempat dan cara agar warisan leluhur tidak kehilangan makna.