“Sistem ini akan memanfaatkan data pemantauan kualitas udara secara real-time yang dikombinasikan dengan parameter cuaca dari BMKG,” kata Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI.
Sistem ini dirancang agar bisa mengirimkan peringatan otomatis kepada pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, dan masyarakat jika kadar polusi udara mencapai tingkat membahayakan. Fokusnya adalah pada polutan utama seperti PM2,5, ozon, nitrogen dioksida, dan karbon monoksida.
Namun, peringatan dini saja tidak cukup. Untuk mengatasi masalah dari hulunya, KLHK juga akan menurunkan tim ke kawasan industri di Jakarta dan sekitarnya. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) di Marunda, Jakarta Utara, menjadi titik awal.
Dalam kunjungannya ke KBN, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa tim KLHK akan memetakan dan menangani sumber-sumber pencemar udara secara langsung. (Antara)