“Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.
Dalam perkara ini, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.
Jumlah tersebut, jika dirinci, untuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar.
Kemudian untuk Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Sebesar Rp543,9 miliar. Selanjutnya, untuk Bank DKI sebesar Rp149 miliar.
“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun,” jelasnya.
Selain pemberian kredit PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.
“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.
Kecurigaan Penyidik
Baca Juga: Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran
Pada awalnya, Kejagung menaruh curiga tentang PT Sritex. Hal itu mendasar pada keuntungan yang cukup signifikan terhadap PT Stitex pada tahun 2021 lalu.
PT Sritex sendiri merupakan perusahaan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen, dan masyarakat, sebesar 40,97 persen.
Pada tahun 2021, PT Sritex dalam laporan keuamgannya memilikik keuntungan mencapai Usd 1,08 miliar, jika dikonfersikan ke dalam rupiah saatvitu, bisa mencapai Rp 15,65 triliun. Padahal setahun sebelumnya, atau pada tahun 2020 silam, keuntungan PT Sritex hanya USD85,32 atau setara Rp1,24 triliun.
“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ucapnya.
“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi Hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3,588 triliun,” imbuhnya.
Pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex, diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan tanpa adamya analisa yang memadai dan menaati prosedur yang telah diterapkan.