Pede Nihil Dasar Hukum, Relawan Bela Wapres Gibran: Pemakzulan Mustahil Dilakukan!

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:19 WIB
Pede Nihil Dasar Hukum, Relawan Bela Wapres Gibran: Pemakzulan Mustahil Dilakukan!
Pede Nihil Dasar Hukum, Relawan Bela Wapres Gibran: Pemakzulan Mustahil Dilakukan! (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Pemuda Relawan Prabowo-Gibran (Peran) 02, Nailil Ghufron, menolak keras wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. 

Menurutnya, usulan tersebut tidak hanya keliru, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ketatanegaraan yang berlaku. Sebab, ketentuan pemakzulan tak bisa dipenuhi saat ini sesuai dengan undang-undang. 

“Pemakzulan terhadap Wakil Presiden tidak mungkin dilakukan dalam konteks saat ini karena tidak ada dasar hukum, fakta pelanggaran, maupun prosedur yang bisa dijalankan secara sah, sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” ujar Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Ia menegaskan, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara dan wakilnya.

“Tidak satu pun dari unsur di atas yang terpenuhi dalam diri Wapres Gibran. Maka secara yuridis, pemakzulan ini mustahil dilakukan,” tegasnya.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Instagram/@setwapres.ri)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (Instagram/@setwapres.ri)

Ghufron juga menyinggung mekanisme pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. 

Menurutnya, proses tersebut tidak bisa disederhanakan hanya karena alasan politis, karena memerlukan tahapan konstitusional yang ketat—mulai dari pengusulan oleh DPR dengan dukungan mayoritas, hingga pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dan keputusan akhir dari MPR.

“Ini bukan proses politik biasa. Ini proses hukum konstitusional yang mensyaratkan bukti kuat dan pelanggaran yang nyata. Kalau hanya karena perbedaan pendapat atau sentimen politik, tidak bisa masuk ranah pemakzulan,” ungkapnya.

Ghufron juga mengingatkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu paket hasil pemilu langsung yang dipilih oleh rakyat, sehingga tidak bisa diganggu secara parsial atau sepihak.

Baca Juga: Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons

“Pasangan Prabowo-Gibran dipilih oleh lebih dari 96 juta rakyat Indonesia. Menyerang legitimasinya hanya karena tafsir sepihak terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi jelas merupakan bentuk pembangkangan terhadap kehendak rakyat, bukan kritik konstitusional,” katanya.

Ia menilai, polemik yang muncul terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan pencalonan Gibran juga tidak relevan dijadikan alasan hukum untuk memakzulkan.

“Putusan MK bersifat final dan mengikat sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran secara pribadi. Putusan MK bukan produk dari cabang eksekutif, melainkan dari kekuasaan kehakiman yang independen,” ucapnya.

Bagi pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, Ghufron menyarankan agar jalur yang ditempuh adalah melalui perbaikan legislasi, bukan menyerang individu yang tak memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengambilan keputusan hukum.

“Jika ada yang tidak puas terhadap putusan MK, maka salurannya adalah uji legislasi atau perbaikan sistem, bukan menyerang Wapres terpilih yang tidak melakukan pelanggaran apa pun,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya akan tetap konsisten menjaga integritas konstitusi dan mendukung penuh pemerintahan hasil pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI