Dicekal Kejagung, Iwan Kurniawan Lukminto Bisa Susul Kakak Tersangka Kasus Sritex?

Senin, 09 Juni 2025 | 15:40 WIB
Dicekal Kejagung, Iwan Kurniawan Lukminto Bisa Susul Kakak Tersangka Kasus Sritex?
Iwan Kurniawan Lukminto (Instagram/ik.lukminto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto akhirnya resmi dicekal ke luar negeri. Pencekalan Iwan Kurniawan dilakukan setelah kakak kandungnya, Iwan Setiawan Lukminto dijerat sebagai tersangka dalam kasus kredit macet PT Sritex

Skandal kasus itu kini sedang diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, pencekalan diberlakukan untuk memudahkan penyidik memeriksa Iwan Lukminto yang sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus kredit PT Sritex

"Untuk mempermudah penyidikan di mana sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik," beber Harli Siregar saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).

Pencegahan terhadap Iwan Kurniawan sendiri, dilakukan selama 6 bulan ke depan. Artinya, hingga bulan Oktober mendatang, Iwan harus tetap berada di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Suara.com/Faqih)

Sementara itu, pihak penyidik kembali berencana memanggil Iwan pada pekan ini. Meski demikian, belum diketahui pasti jadwal pemeriksaan terhadapnya.

"Info penyidik minggu ini ya, mungkin besok, nanti dipastikan," jelasnya.

Dicekal Selama 6 Bulan ke Depan

Kejagung RI sebelumnya telah mengeluarkan perintah soal pencekalan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto, pencegahan dilakukan sejak 19 Mei 2025 lalu.

Baca Juga: Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran

Adapun, pencegahan Iwan ke luar begeri buntut dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

“Terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli Siregar, saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/6/2025).

Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@sritexindonesia]
Bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. [Instagram/@sritexindonesia]

Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun, pemeriksaan terhadap Iwan, kata Harli, dilakukan pada Senin (2/6/2025) lalu.

“Tentu yang bersangkutan diperiksa dalam kaitan bahwa kalau kita melihat data manajemen atau Direksi di PT Sritex, yang bersangkutan itu juga sebelum menjadi Direktur Utama pada saat ini juga berkedudukan sebagai Wakil Direktur Utama kalau tidak salah 2014 sampai 2023,” kata Harli, di Kejagung, Selasa (3/6/2025).

“Dan yang bersangkutan juga merupakan Direktur di beberapa unit usaha entitas ya, entitas unit usaha dari Sritex,” imbuh Harli.

Sebabnya, lanjut Harli, pihak penyidik Kejaksaan sangat berkepentingan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap Iwan. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi atau keterangan terkait dengan hal-hal yang diketahui oleh Iwan terkait perkara ini.

“Bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka termasuk peran yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai Wakil Direktur Utama,” jelasnya.

Adapun, pengetahuan yang ingin diketahui oleh penyidik yakni soal mekanisme terhadap pengajuan kredit dari PT Sritex kepada bank-bank, dalam hal ini tentu bank pemerintah maupun bank daerah. 

“Apakah yang bersangkutan misalnya turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu,” ujar Harli.

Kemudian, penyidik juga ingin mengetahui, diapa saja piham yang berkompeten untuk melakukan ajuan kredit.

“Semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” jelasnya.

Terutama soal proses pengajuan kredit yang sudah dilakukan oleh PT Sritex kepada berbagai bank.

Jerat 3 Tersangka

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejagung, sebelumnya menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada PT Sritex.

Adapun ketiga orang yang dijerat sebagai tersangka yakni eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.

Sebelum menetapkan 3 orang tersangka, penyidik telah memeriksa 55 orang saksi dan satu orang saksi ahli.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyampaikan, dalam perkara ini penyidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) juga PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Rejeki Isman TPK dan entitas anak usaha yang ada di bawahnya.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar, di Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).

Sebelum dijerat tersangka ketiganya terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. Selain itu, penyidik sebelumnya juga telah memeriksa 46 orang saksi.

Pada hari ini, penyidik juga relah memeriksa 9 orang saksi dan orang ahli.

“Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Dalam perkara ini, penyidik mengindikasi pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex, dengan nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3,58 triliun.

Jumlah tersebut, jika dirinci, untuk Bank Jateng sebesar Rp395 miliar. 

Kemudian untuk Bank Banten dan Jawa Barat (BJB) Sebesar Rp543,9 miliar. Selanjutnya, untuk Bank DKI sebesar Rp149 miliar.

“Kemudian yang keempat, yaitu Bank Sidikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5  triliun,” jelasnya.

Selain pemberian kredit PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank. 

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Kecurigaan Penyidik

Pada awalnya, Kejagung menaruh curiga tentang PT Sritex. Hal itu mendasar pada keuntungan yang cukup signifikan terhadap PT Stitex pada tahun 2021 lalu.

PT Sritex sendiri merupakan perusahaan terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil dengan komposisi kepemilikan saham yaitu PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen, dan masyarakat, sebesar 40,97 persen.

Pada tahun 2021, PT Sritex dalam laporan keuamgannya memilikik keuntungan mencapai Usd 1,08 miliar, jika dikonfersikan ke dalam rupiah saatvitu, bisa mencapai Rp 15,65 triliun. Padahal setahun sebelumnya, atau pada tahun 2020 silam, keuntungan PT Sritex hanya USD85,32 atau setara Rp1,24 triliun.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” ucapnya.

“Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi Hingga bulan Oktober tahun 2024 sebesar Rp3,588 triliun,” imbuhnya.

Pengajuan kredit yang dilakukan oleh PT Sritex, diduga dilakukan secara melawan hukum lantaran dilakukan tanpa adamya analisa yang memadai dan menaati prosedur yang telah diterapkan.

“Satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min Atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi,” jelasnya.

Padahal seharusnya, pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitor yang memiliki peringkat A.

“Seharusnya dilakukan sebelum diberikan kredit Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)

Seharusnya Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dibergunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit yaitu untuk modal kerja.

Namun, dana tersebut justru disalahgunakan untuk membayar hutang dan membeli aset non-produktif, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya.

Seharusnya, kredit yang diberikan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex yang saat ini macet dengan olatibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara.

“Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” jelasnya.

Dalam pengadilan negeri Niaga Semarang Melalui putusan nomor perkara 2/PDT.SUS- homologasi/2024/PN Niaga Semarang, PT Sritex dinyatakan pailit.

Hal ini jelas, jika pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar, dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,588 triliun.

Terhadap tersangka DS Tersangka ZM Dan tersangka ISL dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pmeberantasam tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI