Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 09 Juni 2025 | 19:26 WIB
Kubu Hasto Tuding Penyadapan Tanpa Izin Dewas, Begini Respons Balasan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons tudingan Kubu Hasto yang menilai penyadapan oleh penyidik dalam kasus dugaan suap PAW Anggota DPR ilegal. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tudingan bahwa penyadapan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI tidak memiliki izin Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.

Tudingan tersebut muncul dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik melakukan semua upaya paksa dalam proses penyidikan dengan berhati-hati.

"Seluruh tindakan penyidikan di antaranya penyadapan dan tindakan lainnya terkhusus dengan upaya paksa yang dilakukan, diantaranya pengggeledahan, penyitaan, dan penahanan, tentunya dilakukan penyidik secara berhati-hati dengan mengedepankan penghormatan atas hak asasi manusia,” kata Budi kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

Dia menyebut bahwa bila ada pihak yang keberatan dengan proses penyidikan, yakni tim hukum Hasto, bisa mengajukan praperadilan.

"Pun dalam perjalanannya jika dianggap pelaksanaan kegiatan tersebut dipandang ada kekeliruan dapat diuji melalui gugatan praperadilan,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) memiliki beban untuk membuktikan bahwa tindak pidana telah terjadi dan Hasto selaku terdakwa melakukan tindak pidana tersebut.

Budi kemudian menjelaskan bahwa penuntut umum dalam menjalankan tugasnya di persidangan memiliki cara, pendekatan, serta strategi sendiri dalam rangka menyakinkan majelis hakim.

"Bahwa peristiwa pidana yang terjadi, dengan menghadirkan alat-alat bukti yang sah, maka dapat disimpulkan bahwa  benar terdakwa lah pelakunya," tuturnya.

baca juga

Masih menurutnya, perbedaan dalam menangkap, menafsirkan serta menyimpulkan keterangan yang muncul di persidangan merupakan dinamika yang kelak dituangkan dalam kesimpulan oleh masing-masing pihak yang terlibat dalam persidangan.

"Yaitu surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa dan penasihat hukumnya melalui pledoi dan majelis hakim dalam putusannya," katanya.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menjelaskan bahwa hasil penyadapan tidak sah sebagai alat bukti bila diperoleh penyidik tanpa seizin Dewas KPK.

Hal itu disampaikan Fatahillah dalam sidang kasus dugaan suap PAW Anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

Fatahillah menjelaskan tidak sahnya hasil penyadapan berlaku apabila diperoleh dalam kurun waktu di bawah periode 2021 atau tepatnya setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 yang mengatur perihal penyadapan diubah harus seizin Dewas. 

"Berarti setelah putusan MA, ke depan, nggak perlu lagi penyadapan KPK izin Dewas begitu ya?" kata Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 5 Juni 2025. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Hasto Cecar Ahli Soal Pelaporan Penyidik yang Dianggap Perintangan Penyidikan: Ini Bahaya

Pengacara Hasto Cecar Ahli Soal Pelaporan Penyidik yang Dianggap Perintangan Penyidikan: Ini Bahaya

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 20:54 WIB

Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

Saksi Ahli: KPK Perlu Izin untuk Sadap Percakapan Telepon dalam Kasus Hasto Sekjen PDIP

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 20:43 WIB

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

Kubu Hasto Cecar Ahli Hukum UGM Soal Penyidik Jadi Saksi Fakta: Bisa atau Enggak?

News | Kamis, 05 Juni 2025 | 19:03 WIB

Terkini

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma

Bola | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun

Video | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo

Bisnis | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:55 WIB

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:54 WIB

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim

Sumut | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

Getol Kritik Dampak Proyek PLTA, Solidaritas Perempuan Poso Sempat Digertak Pejabat Pemkab

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:51 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Flek Hitam sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 19:45 WIB

×