Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah anggapan yang mengait-kaitkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Sebelumnya anggapan jtu muncul seiring beredarnya foto menunjukkan kapal-kapal pengangkut nikel dari Raja Ampat yang mencatut nama mirip Jokowi dan istrinya, Iriana.
Kapal-kapal yang dimaksud adalah JKW Mahakam dan Dewi Iriana.
Menanggapi hal itu, Bahlil menegaskan tidak ada kaitannya dengan Jokowi. Adapun pemberian izin tambang di Raja Ampat dilakukan jauh sebelum Jokowi menjadi presiden.
"Itu nggak ada itu, gimana itu. Itu izin-izinnya keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi," kata Bahlil di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Bahlil mencontohkan empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat yang resmi dicabut pemerintah.
"Yang empat IUP kita cabut itukan, IUP-nya keluar 2004, 2006 masih rezim undang-undang izinnya dari daerah," kata Bahlil.
"Sementara kalau PT GAG sejak tahun '72, kontrak karya. Sejak tahun '98 kontrak karyanya, di zaman Orde Baru. Jadi nggak ada sama sekali," sambung Bahlil.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 5 Perusahaan yang telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) secara resmi yang boleh mengelola hasil tambang di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Baca Juga: Jejak Jokowi Soal Raja Ampat Dikuliti Publik: Kupikir Cinta Rakyat, Ternyata Cinta Tambang
Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 atau era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013 atau era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Kapal JKW Mahakam
Sebelumnya beredar di media sosial soal kapal-kapal pengangkut nikel dari pulau tersebut yang mencatut nama mirip dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana.
Kapal-kapal pengangkut nikel yang dimaksud adalah armada dengan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana, yang diduga beroperasi mengangkut ore nikel dari Pulau Gag.

Dari penelusuran Suara.com, dari situs resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan, memang ada kapal yang memiliki nama JKW. Setidaknya, terdapat delapan kapal dengan nama JKW Mahakam, yakni JKW Mahakam 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, dan 11.
Empat dari kapal tersebut dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) yang merupakan perusahaan publik di sektor pelayaran dan jasa pengangkutan laut.
Adapun, kapal milik PSS meliputi JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10. PSSI sendiri diketahui bergerak dalam pengangkutan komoditas tambang seperti batubara, nikel, pasir silika, dan bijih besi, baik untuk kebutuhan antarpulau maupun ekspor ke luar negeri.
Sementara itu, kapal JKW Mahakam 5 dan 8 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, perusahaan yang relatif tertutup informasinya. Perusahaan ini tercatat sebagai pemilik dan pengelola komersial kapal.
Kapal JKW Mahakam 7 tercatat dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA), perusahaan pelayaran swasta yang telah beroperasi selama lebih dari 23 tahun. PLA dikenal khusus menyediakan layanan tugboat dan barge untuk industri pertambangan, termasuk bijih nikel dan batubara.
Kemudian, JKW Mahakam 2 dimiliki oleh PT Glory Ocean Lines, perusahaan pelayaran yang berdiri sejak 2009 dan berfokus pada pengangkutan kargo kering serta minyak/kimia lintas negara. Perusahaan ini beroperasi di kawasan Asia Tenggara dengan rute pelayaran mencakup Kalimantan–Tiongkok, serta wilayah Batam, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia.
Tak kalah menarik perhatian adalah keberadaan enam unit kapal dengan nama Dewi Iriana, yaitu Dewi Iriana 1, 2, 3, 5, 6, dan 8. Sebagian besar kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang sama dengan pemilik kapal JKW Mahakam.
PSS sebagai anak usaha PSSI tercatat sebagai pemilik Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5, sementara Dewi Iriana 6 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, dan Dewi Iriana 8 oleh PT Permata Lintas Abadi.