Bantah Suap Hakim via Pengacara, Ibunda Ronald Tannur 'Ngemis-ngemis' di Sidang: Bebaskan Saya!

Selasa, 10 Juni 2025 | 19:18 WIB
Bantah Suap Hakim via Pengacara, Ibunda Ronald Tannur 'Ngemis-ngemis' di Sidang: Bebaskan Saya!
Bantah Suap Hakim via Pengacara, Ibunda Ronald Tannur 'Ngemis-ngemis' di Sidang: Bebaskan Saya! (Antara)

Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara.

Jaksa meyakini Meirizka bersalah dengan turut serta melakukan pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor  Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus suap hakim PN Surabaya. (Suara.com/Dea)
Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur yang menjadi terdakwa kasus suap hakim PN Surabaya. (Suara.com/Dea)

Selain pidana penjara, Meirizka juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.

Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa.

Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan bagi Meirizka ialah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?

Dakwaan Meirizka

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Uang tersebut diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah divonis bersalah di tingkat pertama.

Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas dalam putusan tingkat pertama di PN Surabaya. Namun, kini dia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi di MA dan tengah menjalani masa hukumannya.

Dalam perkara ini, Meirizka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI