Suara.com - Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja mengaku tidak pernah meminta pengacara anaknya, Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agar Ronald Tannur dibebaskan.
Untuk itu, dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan dia vonis bebas.
Hal itu dia sampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaannya pada kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur.
"Saya mohon majelis hakim Yang Mulia, lewat persidangan ini membebaskan saya dari segala tuntutan kepada saya. Bukan karena kemauan saya, tapi karena fakta persidangan. Saya juga mohon kepada majelis hakim Yang Mulia, agar tidak tersandera oleh tuntutan yang diajukan kepada saya, melainkan lewat keadilan berdasarkan fakta persidangan yang sebenar-benarnya," kata Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Dia mengaku hanya memberikan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Lisa untuk membayar jasanyanua sebagai pengacara Ronald Tannur.
“Semua transaksi pembayaran fee lawyer, atau jasa pengacara tersebut dapat saya buktikan dari rekening koran yang tercantum dalam buku tabungan saya, yang telah diambil dan disita oleh penyidik sebagai barang bukti," ujar Meirizka.
Istri mantan politikus PKB Edward Tannur itu bahkan bersumpah tidak pernah memerintahkan Lisa untuk menyiap para hakim agar anaknya dibebaskan dari jerat hukum. Saat itu, Meirizka mengatakan tidak memahami hukum sehingga memercayakan perkara putranya kepada Lisa.
“Saya sebagai seorang wanita yang di mana Tuhan percayakan saya menjadi ibu dari 3 putra saya, sebagai seorang Katolik sejati, yang memuliakan Tuhan Allah, Tuhan Yesus Kristus dan Bunda Maria, saya berani bersumpah demi nama Tuhan dan demi anak-anak saya, bahwa saya tidak pernah sekalipun meminta, menyuruh, bahkan berinisiatif merayu Lisa untuk menyuap hakim dalam permasalahan kasus hukum anak saya," tegas Meirizka.

Pada kesempatan yang sama, Meirizka mengaku kecewa dengan ulah Lisa yang melakukan suap untuk membebaskan Ronald Tannur. Dia menilai terseret dalam kasus ini hanya agar Lisa mendapatkan sorotan dan popularitas.
Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
“Saya benar-benar kecewa dan menyesal pada Lisa yang telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai, sehingga saya yang tidak tahu apa-apa turut diseret Lisa dalam perbuatannya untuk mencari popularitas semata," ucap Meirizka.
"Menurut pandangan saya, ini adalah cara Lisa Rachmat agar bisa membuktikan diri, dia bisa menang di pengadilan. Padahal dengan menghalalkan semua cara, tanpa memikirkan risiko yang lebih besar dari perbuatannya," tambah dia.
Untuk itu, dia meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Terlebih, Meirizka juga mengaku terpukul dengan kasus ini.
“Tuduhan itu hadir akibat kesaksian dan pernyataan yang tidak bertanggung jawab secara sembarangan, membuat keterangan-keterangan bohong, di mana hal tersebut tidak pernah ada bukti dan tidak pernah ada saksi fakta, tidak pernah terjadi dan tidak pernah saya lakukan," ujarnya.
Meirizka kemudian mengaku berserah ke Tuhan. Dia lantas mengutip ayat Alkitab Matius 18:21-22 untuk memaafkan pihak yang menzaliminya.
"Saya yakin Tuhan saya yang hidup mampu mengetuk pintu hati siapa pun, mampu membuka mata siapapun, dan melihat perkara ini untuk mengatakan yang benar adalah benar, dan yang salah adalah salah," tandas Meirizka.
Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja empat tahun pidana penjara.
Jaksa meyakini Meirizka bersalah dengan turut serta melakukan pemberian suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, Meirizka juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap jaksa.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN," ujar jaksa.
Di sisi lain, hal yang meringankan tuntutan bagi Meirizka ialah belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Dakwaan Meirizka
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya melalui pengacara Lisa Rachmat untuk memengaruhi vonis terhadap Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar)," kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Uang tersebut diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara Ronald yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini telah divonis bersalah di tingkat pertama.
Ronald Tannur sempat dinyatakan bebas dalam putusan tingkat pertama di PN Surabaya. Namun, kini dia telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi di MA dan tengah menjalani masa hukumannya.
Dalam perkara ini, Meirizka diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.