Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri

Agung Sandy Lesmana, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 11 Juni 2025 | 00:49 WIB
Soroti Kasus Pembabatan Hutan Riau, DPR Minta Kemenhut Tingkatkan Pengawasan Kerjasama dengan Polri
ILUSTRASI--Disulap jadi Lahan Sawit, DPR Minta Kemenhut Tak Memble ke Perusak Hutan: Kita Harus Tegas! (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Riau)

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv turut menyoroti kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut bisa mengancam keberlanjutan lingkungan, memicu konflik agraria, serta merugikan negara dari sisi ekologi dan ekonomi.

Hal itu disampaikannya menanggapi soal jajaran Polda Riau yang berhasil mengungkap tindak pidana bidang kehutanan berupa memperjualbelikan dan merusak kawasan hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Rajiv mengatakan, kesigapan Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangani kasus ini menunjukan komitmen Polri pada kelestarian hutan.

“Penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan dan komitmen Polda Riau khususnya Ditreskrimsus dalam menjaga kelestarian hutan dari upaya alih fungsi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin,” kata Rajiv kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Rajiv pun mendorong pelaku diberikan sanksi tegas sesuai undang-undang.

Wakil Bendahara Umum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Rajiv. (Suara.com/Dea)
Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv..  (Suara.com/Dea)

“Kita harus tegas, melaksanakan amanat Undang-undang telah melarang aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar,” tegasnya.

Kendati begitu, ia mengakui lemahnya pengawasan dan praktik pemanfaatan lahan berbasis klaim ulayat tanpa verifikasi sering dimanfaatkan pelaku perambah hutan sebagai celah untuk melakukan pelanggaran hukum. 

Rajiv meyakini tindak pidana serupa juga terjadi di berbagai kawasan hutan di Indonesia, untuk itu ia meminta Kementerian Kehutanan (Kemhut) bekerjasama dengan Polri meningkatkan pengawasan dan perlindungan agar hutan tetap lestari dan produktif.

“Saya mendorong Kemhut bekerja sama dengan kepolisian mengamankan hutan Indonesia seluas 120,6 juta hektar, karena setiap tahun Indonesia kehilangan ratusan ribu hektar kawasan hutan akibat perambahan dan konversi ilegal, sebagian besar untuk keperluan perkebunan,” ungkapnya.

baca juga

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Komisi IV DPR RI akan mendukung penuh upaya penegakan hukum demi lestarinya hutan di Indonesia. 

Meski demikian ia mengharapkan Kementerian Kehutanan memperkuat pegawasan dengan pemanfaatan teknologi dan Tindakan hukum bagi pelaku sebagai efek jera.

“Tingkatkan pengawasan dengan pemanfaatan teknologi pemantauan satelit, serta memastikan keberadaan dan efektivitas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di setiap daerah. Tidak hanya itu, saya juga meminta Polri tegas dalam menindak pelaku perambahan hutan di seluruh wilayah Indonesia,” pungkasnya.

Empat Tersangka Kasus Perusakan Hutan

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang tersangka terkait kasus perusakan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Kampar, Riau.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, empat orang tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, yang berada di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2025. 

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat rilis kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Riau)
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan saat rilis kasus perusakan hutan lindung di Kabupaten Kampar. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka. (Foto: Dok Ditreskrimum Polda Riau)

Herry menjelaskan, lahan yang telah dibuka dan ditanami kelapa sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun.

“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” ujar Irjen Herry pada Senin (9/6/2025).

Polda Riau, lanjut Herry, berkomitmen dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam.

"Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," beber jenderal bintang dua itu.

Herry juga menegaskan, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan adalah bagian dari upaya Polri menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat.

“Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang," jelasnya.

Hal ini, lanjut Herry, merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing, yakni pendekatan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif secara terintegrasi.

"Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025. Total luas lahan terdampak 2.360 hektar," ungkapnya.

Herry mengatakan, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan lintas generasi. Sebabnya, Green Policing dilaksanakan secara nyata dengan kerja kolaboratif bersama DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, dalam kasus ini empat tersangka yang ditangkap yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?

Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:46 WIB

Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle

Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 18:08 WIB

Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!

Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 17:17 WIB

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo

News | Senin, 09 Juni 2025 | 16:06 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×