TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Juni 2025 | 13:51 WIB
TPNPB-OPM Tolak Kegiatan Pertambangan Nikel di Raja Ampat: Kami Mendukung Rakyat Papua
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom dukung rakyat papua tolak pertambangan di Raja Ampat. (Ist)

Bahlil menuturkan, pencabutan ini dilakukan dengan alasan utama pelanggaran terhadap kaidah lingkungan hidup, serta keberadaan wilayah tambang yang dinilai sensitif secara ekologis.

"Kami juga menilai kawasan-kawasan ini harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan nilai konservasi," imbuh dia.

Bahlil juga menyampaikan, meskipun IUP tersebut diterbitkan sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan geopark, perlindungan ekosistem tetap menjadi prioritas utama pemerintah.

Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]
Ilustrasi ekplositasi alam untuk penambangan nikel di Raja Ampat. [Tangkapan layar akun IG Greenpeaceid]

Sementara itu, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, dipastikan tidak termasuk dalam daftar pencabutan IUP.

"Sekalipun memang perdebatan yang akan terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan ini sebagai kawasan geopark. Tetapi Bapak Presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan untuk keberlanjutan negara kita," pungkas dia.

Respon KLHK

Sementara itu sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan nikel di empat pulau di Raja Ampat: Pulau Gag, Manuran, Kawei, dan Manyaifun.

Kegiatan tambang tersebut diduga memberikan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (8/6/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa empat perusahaan tambang yang dimaksud adalah PT GN (beroperasi di Pulau Gag), PT ASP (di Pulau Manuran), PT KSM (di Pulau Kawei), dan PT MRP (di Pulau Manyaifun).

baca juga

"KLHK akan meninjau ulang dokumen persetujuan lingkungan milik PT GN," ujar dia, Minggu.

Meskipun hasil peninjauan teknis menunjukkan bahwa PT GN telah menjalankan praktik penambangan sesuai standar, tetap ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan lebih lanjut.

Pertama, lokasi pertambangan PT GN berada di pulau kecil, yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, aktivitas tambang juga harus mempertimbangkan perlindungan ekosistem Raja Ampat, termasuk teknologi pengelolaan dan kemampuan rehabilitasi lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat

Ini Ucapan Lengkap Anies Menyoal Papua Saat Debat Capres yang Dikaitkan dengan Tambang Raja Ampat

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:46 WIB

Laut Tak Punya Dinding, Korupsi Fakta di Balik Tambang Nikel Raja Ampat Sulut Murka Publik

Laut Tak Punya Dinding, Korupsi Fakta di Balik Tambang Nikel Raja Ampat Sulut Murka Publik

Liks | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:43 WIB

Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen

Usai Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, Greenpeace Desak Perlindungan Permanen

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:01 WIB

DPR Sebut Tak Cukup Cuma Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Harus Ada Investigasi!

DPR Sebut Tak Cukup Cuma Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Harus Ada Investigasi!

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 12:01 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×