Negara Rugi Rp1,2 Triliun, KPK Akan Rampas Aset Lukas Enembe

Liberty Jemadu, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 11 Juni 2025 | 21:51 WIB
Negara Rugi Rp1,2 Triliun, KPK Akan Rampas Aset Lukas Enembe
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan) mengatakan KPK akan merampas aset almarhum Lukas Enembe dalam kasus korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun. [Antara/Reno Esnir]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang terkait Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua mencapai Rp1,2 triliun.

Dalam kasus ini, pihak yang berstatus tersangka ialah Dius Enumbi (DE) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) sebagai Gubernur Papua.

Budi menjelaskan KPK hanya akan mengupayakan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Sebab, saat ini Lukas Enembe sudah gugur status tersangkanya dan tidak bisa diproses hukum karena sudah meninggal dunia.

Hotel milik Lukas Enembe senilai Rp 40 miliar disita KPK. (TikTok)
Hotel Angkasa di Jayapura, Papua yang diduga milik Lukas Enembe senilai Rp 40 miliar disita KPK. (TikTok)

“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2025).

Menurut Budi, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Willie Taruna (WT) yang merupakan penyedia jasa money changer di Jakarta.

“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempamerkan duit tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebanyak Rp 81,6 miliar. (Suara.com/Yaumal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan duit yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebanyak Rp 81,6 miliar. (Suara.com/Yaumal)

Dia menyayangkan nilai kerugian negara akibat kasus ini. Sebab, Budi menyebut anggaran Rp 1,2 triliun bisa sangat berguna untuk masyarakat di Papua apabila dikelola dengan baik, khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan.

“Kalau kita konversi jika nilai tersebut kita gunakan untuk upaya-upaya peningkatan kesehatan masyarakat Papua, nilai Rp1,2 triliun bisa untuk membangun berbagai fasilitas kesehatan ataupun fasilitas pendidikan, baik sekolah-sekolah dasar, menengah, atas, fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas,” tutur Budi

“Dua sektor itu menjadi salah satu yang tentu harus kita tingkatkan dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan masyarakat di Papua,” tambah dia.

Koin emas bergambar Lukas Enembe. [Instagram/official.kpk]
KPK memamerkan koin emas bergambar Lukas Enembe pada Juli 2023. Koin-koin itu disita dalam kasus korupsi Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua [Instagram/official.kpk]

Pada kesempatan yang sama, Budi menyebut bahwa lembaga antirasuah meminta agar Pemerintah Papua bisa berkomitmen dalam upaya-upaya pencegahan korupsi.

Dia menjelaskan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi secara intens melakukan pendampingan sekaligus pengawasan kepada pemerintah daerah termasuk di Provinsi Papua.

“Adapun kalau kita melihat skor MCSP, Monitoring, Controlling, Surveillance, and Prevention di Provinsi Papua untuk tahun 2024 berada pada angka 38 atau turun drastis dari skor tahun sebelumnya yaitu 55 poin,” ungkap Budi.

Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka mengenakan rompi tahanan usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Adapun untuk hasil Survei Penilaian Integritas atau SPI tahun 2024 dan tahun sebelumnya 2023 nilainya stagnan di angka 64. KPK berharap rekomendasi-rekomendasi yang KPK berikan baik melalui fungsi koordinasi-supervisi maupun rekomendasi atas hasil SPI betul-betul ditindaklakuti sehingga kita bisa bersama-sama memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK

Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 20:09 WIB

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Motor, Mobil, Sampai Rumah

Cara Ikut Lelang Barang Rampasan KPK, Ada Motor, Mobil, Sampai Rumah

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 19:10 WIB

KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122,8 M, Ini Daftar Barang Mewah yang Bisa Dibeli

KPK Lelang Aset Koruptor Senilai Rp122,8 M, Ini Daftar Barang Mewah yang Bisa Dibeli

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 18:47 WIB

Dikepung Wartawan di KPK, Eks Sekjen Kemnaker Pilih Ngacir usai Diperiksa Kasus Pemerasan Calon TKA

Dikepung Wartawan di KPK, Eks Sekjen Kemnaker Pilih Ngacir usai Diperiksa Kasus Pemerasan Calon TKA

News | Rabu, 11 Juni 2025 | 17:54 WIB

KPK Ungkap Alasan Ahli Kaitkan Laporan Pengacara Hasto dengan "Obstruction of Justice"

KPK Ungkap Alasan Ahli Kaitkan Laporan Pengacara Hasto dengan "Obstruction of Justice"

News | Selasa, 10 Juni 2025 | 12:01 WIB

Terkini

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

BGN Siapkan Efisiensi Besar-Besaran, 8 Juta Penerima MBG Terancam Dicoret

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:41 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

KPK Telusuri Aset Tersangka Korupsi Haji Rp622 Miliar, Pengelola Apartemen Ikut Diperiksa

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:29 WIB

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

Mengapa Keterlibatan Komcad di Pengamanan Demo Mahasiswa Jadi Alarm Demokrasi?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:25 WIB

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

Alasan Efisiensi, BGN Mau Hapus MBG Untuk Siswa SMA

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:23 WIB

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

Resmikan 8 MPP Baru, Menteri Rini: Masyarakat Membutuhkan Layanan yang Mudah dan Terintegrasi

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:16 WIB

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

Fisipol Menolak Bungkam, Mahasiswa UGM 'Hukum' Penguasa di Halaman Kampus

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:14 WIB

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

Bahas Anggaran 2027, Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Tunjuk Agustina Arumsari Jadi Jubir

News | Senin, 15 Juni 2026 | 19:00 WIB

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

Bukan Gas Alam, Polisi Selidiki Unsur Pidana di Balik 126 Teror Api Sleman

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:47 WIB

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

BEM SI Nilai DPR Tak Pro Rakyat, Malah Fokus Bahas RUU Polri

News | Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB