Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi protes yang disampaikan Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy perihal pernyataan ahli dalam sidang yang menyebut langkah melaporkan penyidik KPK ke sejumlah lembaga sebagai perintangan penyidikan.
Ronny sebelumnya keberatan dengan pernyataan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar yang menyebut pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ahli juga berpendapat bahwa perintangan penyidikan dalam perkara Hasto berkaitan dengan barang bukti elektronik (BBE).
“Ahli sudah klarifikasi di persidangan kemarin, bahwa menurut pendapat Ahli Perintangan Penyidikan hanya terkait BBE yang menjadi objek di perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Terkait pembahasan soal laporan ke Dewas KPK, Komnas HAM, dan lembaga lainnya dalam persidangan itu, ahli hanya menjawab pertanyaan dari tim hukum Hasto.
“Mari kita hormati pendapat atau keterangan ahli dalam persidangan ini berdasarkan keahlian khusus dan pengetahuannya di mana setiap pendapat dan keterangannya adalah sah sebagai alat bukti dalam proses hukum,” ujar Budi.
“Tentu pendapat dan keterangannya juga untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara ini,” tandas dia.
Kubu Hasto Cecar Ahli UGM
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti pernyataan Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar soal perintangan penyidikan.
Baca Juga: KPK Ungkap Artis Jadi Pejabat Sudah Lapor LHKPN, Ada Raline Shah hingga Yovie Widianto
Hal itu terjadi saat Fatahillah menjadi ahli dalam sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Ronny mempertanyakan kesimpulan Fatahillah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut bahwa pelaporan terhadap penyidik ke sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Dewan Pengawas KPK, bisa dikaitkan dengan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Hampir semua di keterangan ahli pidana ini yang menyampaikan terkait dengan obstruction of justice. Kalau saya dapatkan di BAP saudara ahli ini di nomor 35. Sedangkan kalau di BAP saksi yang lainnya beda nomor aja. Ahli yang lainnya itu pada poin 36, kalau di saudara ahli itu di 35,” kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan ilustrasi yang disampaikan dalam BAP, lanjut Ronny, seseorang yang sedang menghadapi proses hukum karena perkara korupsi melakukan sejumlah tindakan untuk menghindari penetapan sebagai tersangka, termasuk melaporkan penyidik ke berbagai lembaga.
“Saya ambil poinnya itu adalah melaporkan penyidik ke Komnas HAM, Dewas KPK, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dengan alasan mengada-ada, melakukan pemberitaan secara konsisten dengan maksud menggalang opini masyarakat bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam kasus tersebut,” tutur Ronny.
Menurut dia, jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka hal itu bisa mengancam hak warga negara untuk melapor.