Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin

Senin, 16 Juni 2025 | 13:42 WIB
Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP). (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan tuntutan bagi para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles saat sidang di PN Tipikor Jakarta. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Di sisi lain, jaksa juga memiliki pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko bersalah dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," kata Jaksa KPK Andy Bernard Desman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Jaksa menjelaskan dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Adapun tiga terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Donald Sihombing, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Menurut jaksa, perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak seperti memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," tandas jaksa.

Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI