Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan (YCP), pada hari ini di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin atas nama YCP," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Yoory dilakukan di lapas karena dia masih menjalani proses hukum atas kasus sebelumnya.
Kali ini, Yoory diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Namun, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan ditanyakan penyidik kepada Yoory pada pemeriksaan imi.
Selain kasus Rorotan, Yoory juga terjerat perkara pengadaan lahan di Munjul, Ujung Menteng, dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
Di sisi lain, ada empat tersangka lainnya dalam kasus Rorotan yang kini menjadi terdakwa dan perkarang sedang disidangkan. Mereka sudah menjalani sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024 Indra Sukmono Arharrys diberi hukuman berupa pidana penjara selama 5,5 tahun.
Jaksa menyakini Indra bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Eks Direktur Keuangan PT Taspen Dicecar KPK soal Investasi Menyimpang Kosasih
Selain pidana penjara, Indra dituntut untuk membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.
Donald Sihombing dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Terakhir, Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.
Jaksa menyampaikan pertimbangan memberatkan tuntutan bagi para terdakwa yaitu perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Di sisi lain, jaksa juga memiliki pertimbangan meringankan tuntutan yakni para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa menyakini Indra, Donald, Saut dan Eko bersalah dengan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI," kata Jaksa KPK Andy Bernard Desman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Jaksa menjelaskan dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Adapun tiga terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Donald Sihombing, Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, serta Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Menurut jaksa, perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak seperti memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut," tandas jaksa.