Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya menyita tiga mobil dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa (20/5/2025) lalu.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Dia juga menyebut bahwa pada hari ini, KPK kembali melakukan penggeledahan untuk kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) oleh oknum pada pihak Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
“Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” tandas Budi.
Diketahui, KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dilakukan lantaran adanya dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemerasan ini diduga dilakukan oleh oknum pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“(Pihak) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Dia menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Begini saat Kantor Kemnaker Digeledah KPK
"Benar (penggeledahan di Kemnaker)," ujar Fitroh.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Namun, belum ada informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait TKA yang sedang diusut lembaga antirasuah.

Sebelumnya Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pemerasan diduga dilakukan oleh oknum pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"(Pihak) Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Mei 2025.
Dia menyebut bahwa dalam perkara baru yang ditangani KPK ini, sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12b UU Tipikor. Praktik pemerasan ini diduga terjadi pada 2020-2023.