Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita, Kelasi Satu Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup

Senin, 16 Juni 2025 | 14:14 WIB
Kasus Prajurit TNI Bunuh Jurnalis Juwita, Kelasi Satu Jumran Divonis Penjara Seumur Hidup
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa kasus pembunuhan terhadap jurnalis Juwita saat digiring petugas untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak terdapat alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa dan tidak ada alasan pemaaf terhadap kesalahannya. Maka terdakwa harus dihukum," ujar Sunandi.

Pembunuhan Jurnalis Juwita

Diberitakan sebelumnya, peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya hingga kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas.

Pada bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI