Prabowo Dinilai Mesti Kesampingkan Jasa Politik Jokowi untuk Selesaikan Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut

Senin, 16 Juni 2025 | 20:23 WIB
Prabowo Dinilai Mesti Kesampingkan Jasa Politik Jokowi untuk Selesaikan Konflik 4 Pulau Aceh-Sumut
Presiden Prabowo diminta kesampingkan jasa politik Jokowi untuk selesaikan konflik 4 Pulau Aceh-Sumut. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, menilai Presiden Prabowo Subianto harus mengambil keputusan soal sengketa empat pulau di wilayah perbatasan Aceh dan Sumatera Utara tanpa mempertimbangkan dinamika politik parsial.

Menurut dia, keputusan tersebut harus diambil demi integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, dia menyebut Prabowo mestinya tidak mempertimbangkan jasa politik Presiden ke-7 Joko Widodo dalam memenangkannya sebagai presiden.

Dengan begitu, dia mengatakan penting bagi Prabowo untuk mengesampingkan posisi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai menantu Jokowi dalam menyelesaikan sengketa 4 pulau ini.

“Kita tahulah bahwa Gubernur Sumatera Utara itu adalah menantunya mantan Presiden, dan mantan Presiden kita itu Presiden Ketujuh RI, itu merupakan orang yang sangat berjasa pada keterpilihan Prabowo sebagai Presiden. Itu kita tidak bisa sangkal,“ kata Halili di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

“Saya ingin sekali lagi menggariskan bahwa Presiden sebagai kepala negara, sebagai kepala pemerintahan ketika mesti mengambil sikap, harusnya betul-betul ini untuk kepentingan Indonesia, bukan untuk kepentingan politik praktis apalagi politik golongan,” tambah dia.

Keputusan Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut Ada di Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto segara mengambil keputusan terkait polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, terutama menyangkut pengelolaan empat pulau di wilayah perbatasan kedua daerah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam keterangannya di Kantor PCO, Jakarta, Senin (16/6/2025), menanggapi perbedaan aspirasi yang muncul di antara kedua provinsi.

“Presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan Nasbi.

Baca Juga: Picu Geger Publik, Wamendagri Akui Keputusan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut Bisa Berubah

Hasan menjelaskan, bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk pengelolaan pulau-pulau yang berada dalam wilayah tersebut, kata Hasan menambahkan.

“Kalau dalam konsep negara kita, yang punya kedaulatan atas wilayah itu adalah pemerintah pusat, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah itu punya wilayah administrasi," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penentuan wilayah administrasi suatu pulau sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Dengan demikian, apabila terdapat perbedaan pandangan antara dua daerah terkait pengelolaan suatu wilayah atau pulau, maka pemerintah pusat akan mengambil alih proses penyelesaiannya.

“Karena ini bahasanya kita sama-sama anak bangsa. Kita tidak sedang bersengketa dengan negara lain. Jadi penyelesaiannya pun harus dengan cara yang dingin dan dialogis," katanya.

Hasan juga membuka kemungkinan adanya ruang dialog langsung antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penyelesaian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI