Selain dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tingkat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia yang semakin meningkat.
"Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang ada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.
Tak hanya mengusulkan perpanjangan BUP, Korpri juga mengusulkan semua pegawai ASN agar diberi jabatan fungsional sejak awal.
Sementara yang telah berstatus ASN diusulkan diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.
Zudan menilai hal itu penting untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi.
"Kami dari seluruh ASN sangat berharap bapak presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," tulis Zudan dalam surat tersebut.

Sementara itu, usulan perpanjangan usia pensiun ASN mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan tersebut harus memiliki dasar yang jelas.
Dasar yang jelas tersebut, yakni harus menempuh proses riset.
Menurutnya, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.
Baca Juga: Ungkit Regenerasi ASN, Begini Respons Istana usai Korpri Minta Batas Pensiun jadi 70 Tahun
"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar.
RUU ASN
Masih menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.
Dia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif.
Apabila ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.
Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.