Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 16 Juni 2025 | 21:05 WIB
Usia Pensiun ASN Mau Diperpanjang? Pemerintah Belum Mau Buru-buru
Ilustrasi sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) saat berada di kantor pemerintahan. Usulan batas usian pensiun untuk ASN sedang dikaji di Kemendagri. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilayangkan Dewan Pengurus Korpri Nasional belum akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Pemerintah menilai, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek kebutuhan birokrasi hingga ketahanan fiskal negara.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

Bima mengatakan usulan itu perlu dikaji terlebih dahulu secara matang sebelum adanya keputusan.

"Itu perlu pengkajian yang sangat matang karena terkait dengan kebutuhan ke depan seperti apa," ujar Bima di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin 16 Juni 2025.

Bima menegaskan bahwa pengambilan keputusan terkait usia pensiun bukan sekadar perkara administratif.

Pemerintah harus berhitung cermat, baik soal kebutuhan ASN di masa depan, rasio regenerasi birokrasi, hingga dampaknya terhadap beban keuangan negara.

"Distribusi aset seperti apa. Jadi perlu proses pengkajian yang lebih matang lagi," ucap mantan Wali Kota Bogor itu.

Usulan perpanjangan usia pensiun ini sebelumnya disampaikan secara resmi melalui surat bernomor B-122/KU/V/2025 yang ditujukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto.

Isi surat tersebut mengusulkan penyesuaian usia pensiun untuk berbagai jenjang jabatan ASN.

Sementara di tingkat manajerial, pejabat tinggi utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun (sebelumnya 60 tahun), pejabat tinggi madya menjadi 63 tahun, dan pejabat tinggi pratama 62 tahun.

Sementara itu, pejabat administrator dan pengawas diusulkan pensiun di usia 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Untuk jabatan nonmanajerial, Dewan Korpri mengusulkan pejabat pelaksana pensiun di usia 59 tahun.

Sedangkan jabatan fungsional bervariasi: ahli utama 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, dan ahli pertama 60 tahun.

Perpanjangan batas usia pensiun atau BUP, kata Zudan, bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN.

Selain dinilai sebagai bentuk penyesuaian terhadap tingkat rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia yang semakin meningkat.

"Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang ada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional," jelas Zudan.

Tak hanya mengusulkan perpanjangan BUP, Korpri juga mengusulkan semua pegawai ASN agar diberi jabatan fungsional sejak awal.

Sementara yang telah berstatus ASN diusulkan diberikan pilihan mengikuti uji kompetensi menjadi pejabat fungsional.

Zudan menilai hal itu penting untuk mendorong ASN menekuni bidang sesuai keahlian dan kebutuhan organisasi.

"Kami dari seluruh ASN sangat berharap bapak presiden berkenan untuk memasukkan usulan kami ini dalam pembahasan RUU ASN yang saat ini sedang disiapkan sebagai inisiatif DPR," tulis Zudan dalam surat tersebut.

Wamendagri Bima Arya (kanan) menghadiri pengarahan dan gladi pelantikan kepala daerah di kawasan Monas, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Wamendagri Bima Arya mengungkapkan pihaknya masih mengkaji usulan Pengurus Korpri Nasional terkait perpanjangan batas usia pensiun untuk ASN. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara itu, usulan perpanjangan usia pensiun ASN mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa usulan tersebut harus memiliki dasar yang jelas.

Dasar yang jelas tersebut, yakni harus menempuh proses riset.

Menurutnya, masalah-masalah yang dialami ASN harus dicari tahu akar masalahnya untuk mengambil solusi.

"Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu berdasarkan riset," kata Zulfikar.

RUU ASN

Masih menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan untuk memuat perubahan batas usia pensiun ASN dalam Rancangan Undang-undang tentang ASN yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia juga mengkritik adanya usulan tersebut karena akan berdampak juga terhadap regenerasi angkatan kerja yang lebih produktif.

Apabila ASN meminta perpanjangan masa pensiun, menurut dia, bagaimana nasib generasi muda dan anak cucu di masa depan.

Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa Indonesia akan menghadapi bonus demografi. Dengan banyaknya masyarakat usia produktif, menurut dia, mereka pun membutuhkan tujuan untuk bekerja.

"Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana? Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?

Liks | Senin, 26 Mei 2025 | 12:07 WIB

Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN

Korpri Minta Usia Pensiun ASN Naik, Puan Maharani: Kaji Dulu, Jangan Sampai Bebani APBN

News | Minggu, 25 Mei 2025 | 21:44 WIB

Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang

Wacana Usia Pensiun ASN Ditambah, DPR: Nanti Fresh Graduate Tidak Punya Peluang

News | Jum'at, 23 Mei 2025 | 22:44 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB