Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

Rabu, 18 Juni 2025 | 09:32 WIB
Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung
Video permintaan maaf tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice), Marcella Santoso (MS), ditunjukkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain kasus suap vonis lepas CPO, Marcella Santoso juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Marcella Santoso bersama advokat Junaedi Saibih dianggap merintangi penyidikan karena membuat narasi menyudutkan dan penggiringan opini lewat pemeberitaan di media Jak TV.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan Marcella Santoso membayar Rp 478,5 juta kepada Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar untuk memproduksi konten negatf tentang penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejagung.

"Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Tak sampai di situ, Jaksa Agung Muda Tindak PIdana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan Marcella dan Junaedi membiayai demonstrasi untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara.

"Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk memengaruhi pembuktian perkara di persidangan," papar Qohar.

"Kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui Jak TV dan akun-akun official Jak TV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput Jak TV," sambungnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka termasuk Marcella dijerat Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Baca Juga: Siap Mundur jika Salah, Video Bahlil Disemprot DPR Imbas Tuding Menteri Kader PDIP Viral Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI