Bonnie Triyana: Hentikan Penulisan Ulang Sejarah versi Fadli Zon

Rabu, 18 Juni 2025 | 13:47 WIB
Bonnie Triyana: Hentikan Penulisan Ulang Sejarah versi Fadli Zon
Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mendesak Menbud Fadli Zon menghentikan penulisan ulang sejarah jika proyek itu dikerjakan secara selektif dan menepikan catatan sejarah kelam seperti perkosaan massal perempuan Tionghoa Mei 1998, Petrus dan pelanggaran HAM di Aceh serta Papua. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendesak agar Menteri Kebudayaan Fadli Zon menghentikan saja penulisan ulang sejarah jika proyek itu dibuat secara selektif dan parsial, tak mencantumkan semua catatan sejarah kelam dalam perjalanan Bangsa Indonesia.

Desakan ini disampaikan Bonnie, sejarahwan lulusan Universitas Diponegoro dan Universitas Indonesia itu, saat mengkritik Fadli yang membantah adanya perkosaan massal terhadap perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998. Menurut Boni pandangan Menbud Fadli Zon adalah subjektif.

"Apa yang menurut Menteri Kebudayaan tidak ada, bukan berarti tak terjadi," kata Bonnie Triyana kepada wartawan menanggapi polemik soal insiden pemerkosaan massal 1998, Rabu (18/6/2025).

Seperti diketahui, Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon mengklaim bahwa peristiwa pemerkosaan massal pada tragedi kerusuhan Mei 1998 tidak ada buktinya. Menurutnya, cerita tentang peristiwa tersebut hanya berdasarkan rumor yang beredar.

Fadli Zon juga menyebut Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah 'membantah' dan 'tak bisa membuktikan' laporannya yang mengungkap kesaksian dan bukti bahwa para perempuan menjadi target perkosaan.

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon. (Suara.com/Bagaskara)
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang membantah soal perkosaan massal perempuan Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998. (Suara.com/Bagaskara)

Padahal, laporan TGPF Kasus Kerusuhan 13-15 Mei 1998 menemukan adanya tindak kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. Bentuk kekerasan seksual itu dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang).

TGPF juga mengungkap bahwa selain korban-korban perkosaan massal yang terjadi dalam kerusuhan Mei 1998, ditemukan pula korban-korban kekerasan seksual yang terjadi sebelum dan setelah kerusuhan.

Bonnie menilai, Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan yang menggagas proyek penulisan ulang sejarah Indonesia mestinya tidak melanggengkan budaya penyangkalan atas tindak kekerasan, terutama kekerasan seksual pada perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial pada tahun 1998.

"Kalau semangat menulis sejarah untuk mempersatukan, mengapa cara berpikirnya parsial dengan mempersoalkan istilah massal atau tidak dalam kekerasan seksual tersebut, padahal laporan TGPF jelas menyebutkan ada lebih dari 50 korban perkosaan," katanya.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah dengan Fadli Zon, PDIP Bakal Tulis Sejarah Versi Sendiri?

Menurutnya, karya sejarah akan berguna untuk anak cucu bangsa bukan hanya karena dipenuhi kisah-kisah kepahlawanan yang inspiratif saja. Bonnie menyebut, pengalaman kolektif yang pedih dalam sejarah masa lalu bangsa juga dapat menjadi pembelajaran.

"Tanpa terkecuali untuk penyelenggara negara di masa kini dan masa depan," tegasnya.

Bonnie mengingatkan, penyangkalan terhadap peristiwa kelam pada kerusuhan Mei 1998 hanya akan menambah luka batin para korban dan keluarganya, serta masyarakat yang terlibat dalam tragedi berdarah era reformasi. Terlebih sampai disebut sebagai rumor yang tak ada buktinya.

"Penyangkalan atas peristiwa pemerkosaan massal terhadap kaum perempuan Tionghoa dalam kerusuhan rasial 1998 hanya akan menambah beban traumatik pada penyintas dan keluarganya, bahkan kepada masyarakat yang mengalami peristiwa itu," ungkapnya.

Adapun saat ini Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan tengah menggarap penulisan ulang sejarah nasional yang ditargetkan rampung pada Agustus 2025.

Namun dalam draf Kerangka Konsep Penulisan ‘Sejarah Indonesia’ ini, ternyata sejumlah pelanggaran HAM berat tidak dimasukkan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI