Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno mengatakan bahwa penyitaan uang belasan triliun ini dilakukan karena berdasarkan penghitungan para ahli, negara mengalami kerugian dalam 3 bentuk, yakni kerugian keuangan negara, ilegal logging dan kerugian perekonomian negara.
"Seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa 17 Juni 2025.
Adapun, dalam penyitaan ini, kelima perusahaan melakukan pengembalian terhadap kerugian negara dengan jumlah yang bervariatif.
PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp3,9 triliun, PT Multinabati Sulawesi sebesar Rp39,7 miliar.
Kemudian, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp483,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar dan Wilmar Nabati Indonesia senilai Rp7,3 triliun
“Dalam perkembangannya, kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu mengembalikan sejumlah uang kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Sutikno.
Kelima terdakwa korporasi tersebut diketahui telah divonis lepas dari segala tuntutan hukum saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Sehingga, penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi.
Saat dipamerkan kepada awak media, Sutikno mengaku bahwa uang tersebut hanya berjumlah Rp2 miliar. Sisanya telah disimpan dalam rekening penampungan.
Baca Juga: Wilmar Buka Suara Soal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Begini Katanya
"Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group," jelasnya.