Wilmar Buka Suara Soal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Begini Katanya

Bangun Santoso

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:07 WIB
Wilmar Buka Suara Soal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Begini Katanya
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025) terkait penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam perkara CPO. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - PT Wilmar Group atau Wilmar International Limited akhirnya buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan telah menyita uang Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group. Penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Dalam keterangan persnya, Wilmar menyebut penempatan dana jaminan sebesar Rp 11,8 triliun atau tepatnya Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.

“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” kata siaran pers Wilmar International Limited dikutip Rabu (18/6/2025).

Dijelaskan Wilmar, pada awal April 2024, Kejagung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat.

Kelima perusahaan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha.

“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” katanya.

Menurut Wilmar, uang jaminan tersebut akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu bisa disita oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian apabila Mahkamah Agung memutuskan Wilmar bersalah.

“Para termohon Wilmar tetap menyatakan bahwa semua tindakan yang mereka lakukan dilakukan dengan itikad baik dan bebas dari segala bentuk niat korup,” katanya.

Pernyataan Kejagung

baca juga

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

“(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” terang dia.

Sutikno merincikan, jumlah tersebut terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar Pemilik Saham Wilmar, Induk Usaha yang Diduga Terlibat Korupsi

Daftar Pemilik Saham Wilmar, Induk Usaha yang Diduga Terlibat Korupsi

Bisnis | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:41 WIB

Jejak Gelap Marcella Santoso, Tersangka Korupsi Belasan Triliun yang Akui Sebar Hoaks RUU TNI

Jejak Gelap Marcella Santoso, Tersangka Korupsi Belasan Triliun yang Akui Sebar Hoaks RUU TNI

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 15:01 WIB

Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

Minta Maaf Sebar Konten Negatif, Begini Doa Advokat Marcella Santoso ke Kejagung

News | Rabu, 18 Juni 2025 | 09:32 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp 2 Triliun Hasil dari Korupsi CPO

Penampakan Gunungan Uang Rp 2 Triliun Hasil dari Korupsi CPO

Foto | Rabu, 18 Juni 2025 | 14:31 WIB

Pengacara CPO dan Timah Minta Maaf! Video Permohonan Maaf Marcella Santoso Beredar

Pengacara CPO dan Timah Minta Maaf! Video Permohonan Maaf Marcella Santoso Beredar

Video | Rabu, 18 Juni 2025 | 11:24 WIB

6 Fakta Kasus Korupsi Wilmar Group, Penampakan Uang Sitaan 11 T jadi Viral

6 Fakta Kasus Korupsi Wilmar Group, Penampakan Uang Sitaan 11 T jadi Viral

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 21:27 WIB

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Kasus Korupsi CPO, Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 17:16 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB