Wilmar Buka Suara Soal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Begini Katanya

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 19:07 WIB
Wilmar Buka Suara Soal Uang Rp 11,8 Triliun yang Disita Kejagung, Begini Katanya
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno (tengah), berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (17/6/2025) terkait penyitaan uang senilai Rp 11,8 triliun dalam perkara CPO. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Suara.com - PT Wilmar Group atau Wilmar International Limited akhirnya buka suara terkait pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan telah menyita uang Rp 11,8 triliun dari terdakwa korporasi PT Wilmar Group. Penyitaan itu terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Dalam keterangan persnya, Wilmar menyebut penempatan dana jaminan sebesar Rp 11,8 triliun atau tepatnya Rp 11.880.351.802.619 sehubungan dengan proses banding di pengadilan yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.

“Uang jaminan tersebut merupakan sebagian dari kerugian negara yang diduga terjadi dan sebagian dari keuntungan yang diperoleh Wilmar dari perbuatan yang diduga dilakukannya,” kata siaran pers Wilmar International Limited dikutip Rabu (18/6/2025).

Dijelaskan Wilmar, pada awal April 2024, Kejagung mengajukan dakwaan terhadap lima anak perusahaan grup Wilmar yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia yang secara kolektif disebut sebagai Pihak Wilmar Tergugat.

Kelima perusahaan tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara, memperoleh keuntungan yang tidak sah, serta merugikan sektor usaha.

“Dakwaan tersebut diduga berasal dari tindakan koruptif yang dilakukan oleh anak-anak perusahaan tersebut antara Juli 2021 hingga Desember 2021, pada saat terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar Indonesia,” katanya.

Menurut Wilmar, uang jaminan tersebut akan dikembalikan apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Uang itu bisa disita oleh negara baik seluruhnya maupun sebagian apabila Mahkamah Agung memutuskan Wilmar bersalah.

“Para termohon Wilmar tetap menyatakan bahwa semua tindakan yang mereka lakukan dilakukan dengan itikad baik dan bebas dari segala bentuk niat korup,” katanya.

Pernyataan Kejagung

Baca Juga: Daftar Pemilik Saham Wilmar, Induk Usaha yang Diduga Terlibat Korupsi

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025), mengatakan bahwa uang triliunan tersebut disita dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam PT Wilmar Group.

Kelima perusahaan itu adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Kelima terdakwa korporasi tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah diputus oleh hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Sutikno menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa korporasi, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp 11.880.351.802.619,00.

“(Kerugian) berdasarkan penghitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM),” terang dia.

Sutikno merincikan, jumlah tersebut terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI