Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta pada besok Kamis 19 Juni 2025.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media pada Rabu 18 Juni 2025.
“Permintaan keterangan untuk besok,” katanya.
Budi menjelaskan bahwa surat panggilan tersebut sudah dikirimkan kepada Filianingsih. Dia akan dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.
“Panggilan sudah dikirim, semoga sudah diterima dan siap hadir,” ujar Setyo.
Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Satori mengakui semua anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut melalui yayasan dan digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Programnya untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 27 Desember 2024.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” tambah dia.
Meski begitu, dia menegaskan tidak ada uang suap terkait penggunaan dana CSR tersebut.
Baca Juga: Eks Kepala Dekom Bank Indonesia Dicecar KPK Terkait Dana CSR
Dia juga mengaku akan bersikap korporatif dengan proses hukum di KPK.
Sekadar informasi, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Adapun upaya penggeledahan itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan rasuah terkait CSR di BI.
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK.
"Untuk lidik ada perkara sendiri, bukan pengembangan dari perkara Sorong," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, Jumat 5 Juli 2024.
Meski begitu, Asep belum memberikan informasi lebih rinci soal perkara ini karena tingkat kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penggunaan dana CSR dari BI.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka pada kasus ini.
![Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan terkait kerugian negara akibat korupsi PT Taspen mencapai Rp1 miliar. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/28/68913-direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu.jpg)
"Ya, karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan dimana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka," kata Tessa kepada wartawan, Kamis 10 April 2025.
Menurut dia, penetapan tersangka tidak bisa dilakukan hanya dengan dua alat bukti untuk bisa membuktikan seseorang bersalah saat persidangan nanti.
“Di KPK kita bisa empat alat bukti. Itu perlu ada dulu, supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” ujar Tessa.
Untuk itu, dia menjelaskan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menetapkan tersangka. Namun, dia memastikan akan ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini.
“Jadi, saya pikir akan ada waktu siapapun yang memang berdasarkan alat bukti akan ditetapkan sebagai tersangka di KPK,” katanya.
Sementara itu, KPK sempat melakukan pemanggilan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yaitu Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Namun keduanya tidak hadir.
Keduanya dipanggil lembaga antirasuah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
“Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada penyidik dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 30 April 2025.