Suara.com - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengaku siap mengiktui arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait koordinasi dan pengawasan seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan terhadap lingkungan hidup.
"Dari berbagai masukan KLH RI, kami menyadari pentingnya peningkatan pengelolaan lingkungan yang lebih baik," kata Kepala Departemen Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Pernyataan Dedy Kurniawan mengusul adanya temuan sederet dugaan pelanggaran lingkungan PT IMIP yang diungkapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, beberapa waktu lalu. Berdasar temuan Kementerian LH, salah satu belum dipenuhinya soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup alias AMDAL terhadap sejumlah fasilitas milil PT IMIP.
KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.
Terkait itu, Dedy Kurniawan mengatakan upaya-upaya perbaikan lingkungan hidup di Kawasan IMIP terus dilakukan. Lahan IMIP sebesar 2.000 hektare dan dokumen amdal kawasan tersebut sudah diterbitkan pada tahun 2020.
Setiap tahunnya, lanjut dia, nilai di kawasan IMIP terus mengalami peningkatan dan atas hal tersebut dilakukan pengembangan kawasan demi menunjang investasi..
Sejalan dengan itu pihak IMIP telah mengajukan dan melengkapi segala persyaratan dokumen pengembangan amdal kawasan seluas 1.800 hektare kepada pihak KLH.

"Penyerahan dokumen persyaratan diajukan pada tahun 2023 melalui aplikasi Amdalnet dan sampai saat ini pihak IMIP sendiri masih menunggu persetujuan dan/atau dokumen yang dimaksud ditandatangani oleh KLH RI. Selain itu, telah dilakukan sidang amdal dan dalam tahap menunggu draf surat keputusan," ungkap Dedy Kurniawan.
Dedy Kurniawan juga menyampaikan IMIP memastikan penggunaan teknologi yang tepat guna menekan emisi hasil dari aktivitas smelter.
Baca Juga: Keadilan untuk Hutan: KLH Menang Gugatan Tambang Ilegal Rp48 Miliar
Menurut dia, IMIP melakukan pemantauan kualitas udara secara berkala dan real-time menggunakan Continous Emision Monitoring System (CEMS) dan pemantauan manual oleh laboratorium terakreditasi dan dilaporkan ke instansi yang berwenang.
Ia mengatakan secara real-time juga pemantauan kualitas udara ini langsung termonitor oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH RI, khususnya pada bagian Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri secara Terus Menerus (SISPEK).
"Saat ini terdapat 58 titik yang sudah terpasang CEMS dan sisanya masih sedang dalam progres pemasangan," ujarnya.
Ia melanjutkan IMIP juga berinvestasi dalam teknologi yang ramah lingkungan untuk dalam jangka panjang.
Ia menerangkan perusahaan sedang menuju transisi ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan atau menerapkan teknologi energi bersih guna mengurangi ketergantungan pada batu bara dan menekan emisi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang mulai berjalan dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) sedang dalam tahap penelitian.
Sementara dalam konteks kawasan industri, kata dia, Instalasi Pengolahan Air Limbah Komunal (IPAL Komunal) industri adalah fasilitas pengolahan air limbah yang dibangun secara terpusat untuk melayani banyak perusahaan dalam satu lokasi atau kawasan industri.
Ia menyebut sistem ini memungkinkan pengolahan limbah industri secara efisien, dengan biaya yang lebih terjangkau.
"Pada kenyataannya di kawasan IMIP terdapat kendala topography pada masing-masing smelter yang tidak memungkinkan untuk dibuat sistem pengelolaan IPAL secara terpusat," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, IMIP kemudian berkonsultasi dan menyampaikan kendala itu kepada pihak KLH RI. Hasilnya, berdasarkan berita acara nomor 182/KLH- IMIP/BA/MWL/VI/2023, tertuang bahwa Kawasan IMIP boleh memiliki IPAL Komunal klaster.
Ia menyampaikan para tenant di dalam Kawasan IMIP telah melakukan pengelolaan IPAL secara mandiri, dan selanjutnya disalurkan ke kanal yang dikelola oleh IMIP.
Lebih lanjut, pihaknya akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan seluruh tenant guna melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan arahan KLH RI.