Adanya perkebunan sawit ini tejadi sudah cukup lama, yakni di 1999 dan meluas setahun setelahnya.
Pada 2015, masa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya pernah melakukan revitalisasi ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo untuk mengembalikan kelestarian alam di kawasan tersebut.
Namun kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, Boy Jerry Even Sembiring, upaya penindakan itu tersendat pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Sebab dalam undang-undang ini terdapat pasal yang memutihkan dosa perusahaan perkebunan yang membuka lahan di kawasan hutan.
Selain itu, warga yang tinggal di sana, juga harus diperhatikan haknya. Sebab mereka sudah lebih dulu mendiami kawasan itu sebelum ditetapkan sebagai taman nasional pada 2004.
Dalam pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin memang mengakui di kawasan TNTN sudah berdiri permukiman, bahkan terdapat sekolah dan rumah ibadah.
Namun, kata Boy, luas lahan pemukiman warga di sana tidak sebanding dengan lahan hutan yang diubah menjadi perkebunan sawit.