Suara.com - Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah karena menyanyikan lagu berjudul 'Bilang Saja'. Persoalan tersebut mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi III DPR yang kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
Selain itu, hadir Badan Pengawas Mahkamah Agung, perwakilan penyanyi Agnez Mo, Koalisi Advokat Pemantau Keadilan, hingga penyanyi Tantri Kotak di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
Dalam putusan tersebut, Agnez dinilai telah melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Adanya hal itu pun membuat Agnez dituntut membayar royalti.
Ketua Komisi III Habiburokhman usai RDP menyampaikan hasil kesimpulan rapat.
Menurutnya, hasil kesimpulan rapat bahwa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diduga melanggar ketentuan perundangan.
Komisi III pun meminta Bawas Mahkamah Agung menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers usai rapat.
Selain itu MA diminta untuk mengeluarkan surat edaran (SE) atau pedoman penerapan UU Hak Cipta dan ketentuan terkait hak kekayaan intelektual secara komprehensif.
Baca Juga: Imbas Kasus Agnez Mo, Ariel NOAH Ungkap Penyanyi Ditagih Royalti Meski Lagu Sudah Lama Dibawakan
"Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan Kepastian hukum dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia," katanya.
Kemudian Komisi III DPR juga mendesak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum untuk mensosialisasikan mekanisme perolehan lisensi dan pengelolaan royalti yang dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
"Sehingga tidak ada lagi sengketa gugatan tentang putusan peradilan yang dapat merugikan seluruh artis Atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara, dan menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Ia menilai bahwa Agnez Mo hanya berstatus sebagai penyanyi. Sehingga menurutnya, seharusnya yang dibebankan biaya royalti bukan kepada penyanyi, melainkan penyelenggara even melalui LMK.
Pernyataan itu sebagaimana dijelaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
![Agnez Mo ditemui di Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/19/87708-agnez-mo.jpg)
"Tadi dalam RDPU tadi dijelaskan oleh Pak Dirjen mekanisme pembayaran royalty itu melalui LMK secara umumnya begitu dan yang membayarkan tentu event organizer, pelaksana even," ujarnya.
Sebelumnya, Agnez Mo digugat secara perdata oleh Ari Bias.
Gugatan Ari Bias sebagai pencipta lagu 'Bilang Saja' itu akhirnya dimenangkan oleh hakim.
Hakim menilai bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta lantaran ia tidak izin membakan lagu 'Bilang Saja' kepada Ari sebagai pencipta lagu.
Agnez kemudian diwajibkan bayar denda Rp1,5 miliar sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku.
Lantaran tidak terima dengan putusan tersebut, Agnez Mo ajukan kasasi yang sampai saat ini belum ada putusannya.
Sebelumnya, Agnez Mo sempat bereaksi keras usai dituding tidak meminta izin dan memenuhi pembayaran royalti ke Ari Bias atau Ari Elkasih untuk lagu ciptaannya, 'Bilang Saja'.
Ia menyinggung keserakahan yang diduga jadi motif gugatan Ari senilai Rp1,5 miliar.
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran yang sesungguhnya tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, akan selalu ada orang yang memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, bahkan menyerang karakter kita. Semua karena keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez Mo di Instagram pekan lalu.
Kemudian Agnez Mo pada waktu bersamaan mengumumkan mengambil kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Ari Bias, juga menyebut kebenaran bakal menemukan jalan sendiri.
"Semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya," kata Agnez Mo.