Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:16 WIB
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui
Dapat Diskon dari MA, Hukuman Eks Hakim Gazalba Saleh Mencuit jadi 10 Tahun Bui. [ANTARA-Puspa Perwitasari]

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Hakim Gazalba Saleh yang sebelumnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara melalui putusan tingkat banding.

Pada tingkat kasasi, MA tetap menjatuhi hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba Saleh sesuai dengan putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gazalba Saleh dinilai bersalah telah melakukan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dikutip dari lamannya, dikutip pada Sabtu (21/67/2025).

Dalam sidang kasasi Gazalba Saleh, MA menuliskan bahwa perkara kasasi Gazalba teregister dengan nomor 4072 K/PID.SUS/2025.

"Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," ucapnya.

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh (tengah) mengenakan rompi oranye usai dibawa ke mobil di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penampakan mantan hakim Gazalba Saleh (tengah) setelah resmi ditahan oleh KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]

Adapun susunan majelis kasasinya ialah Dwiarso Budi Santiarto (Ketua Majelis), Arizon Mega Jaya dan Yanto (Anggota Majelis). Kemudian, panitera penggantinya adalah Devri Andri.

Dalam putusan kasasi MA, Gazalba juga tetap harus membayar uang denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Uang pengganti yang juga harus dibayar Gazalba ialah Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan Banding Perberat Vonis

Baca Juga: Berseteru saat Pimpin GAM, Prabowo Ungkap Jurus Taklukan Muzakir Manaf: Mantan Musuh Kini Bersatu

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis terhadap mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dalam putusan tingkat banding.

Dalam putusannya, PT Jakarta menyatakan Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kemudian, PT Jakarta justru menambah hukuman Gazalba yang awalnya 10 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta,” demikian dikutip dari salinan PT Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Jika denda sebesar Rp 500 juta tersebut tidak dibayar, Gazalba harus menggantinya dengan menjalani kurungan selama empat bulan.

Selain itu, Gazalba juga mesti membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” bunyi putusan PT Jakarta.

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta

Gazalba Saleh dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut hukuman penjara 15 tahun penjara. (Suara.com/Dea)
ILUSTRASI sidang kasus korupsi Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. (Suara.com/Dea)

Untuk itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Gazalba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GazalbaSaleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024). 

Gazalba juga dijatuhi hukuman pidana denda senilai Rp500 juta subsider empat bulan kurungan badan. 

Hakim menyatakan Gazalba Saleh melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dakwaan 

Diketahui, Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta. Dia diduga menerima uang itu terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 di Mahkamah Agung.

Dia diduga menerima uang dari Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Gazalba juga disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020.

Selain itu, dia juga disebut mendapatkan penerimaan lain, yakni SGD 1.128.000, USD 181.100 dan Rp 9,4 miliar pada 2020 hingga 2022.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melakukan TPPU dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset seperti mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI