Oleh karena itu, Wachid mengusulkan dibentuknya Panitia Khusus atau Pansus DPR untuk menginvestigasi masalah tersebut.
Anggota Komisi VIII yang juga anggota Timwas Haji, Luluk Nur Hamidah mengungkap adanya isu jual beli kuota haji ditengah persoalan pembagian kouta.
Menurutnya, kuota haji diperjualbelikan dengan tujuan percepatan keberangkatan ke tanah suci. Politikus PKB ini juga sepakat dibentuk Pansus guna melakukan investigasi.
"Jangan sampai jemaah haji yang punya niat baik malah dihegemoni oleh pemerintah. Ini soal ibadah dan jemaah harus sabar. Namun, sabar tidak ada kaitannya dengan mismanajemen, pelayanan yang sembrono atau tindakan-tindakan yang melanggar aturan," ujarnya.
Terbaru, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan memeriksa Yaqut akan disesuaikan dengan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024, masa di mana Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama.
"Nanti akan dilihat sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (21/6/2025).
Budi menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui informasi terkait perkara ini pasti akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Tentu semua pihak yang diduga memahami alur dan konstruksi perkara akan kami mintai keterangan," tambahnya.
Budi juga menyebut bahwa penyelidik KPK sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak untuk menggali informasi terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Yaqut.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sambangi Kejagung, Senyum Misterius di Tengah Kasus Korupsi Chromebook
"Proses klarifikasi sudah dilakukan untuk memperdalam berbagai informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini," jelas Budi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni