Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan keseriusannya untuk menertibkan deretan tiang monorel mangkrak yang terbentang di dua ruas penting Ibu Kota, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Sebagai langkah awal, ia menyebut akan segera menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
"Saya akan kirim surat dalam waktu minggu-minggu ini, segera saya tanda tangani kepada Kajati," ujar Pramono kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Pramono, keberadaan tiang-tiang kosong tersebut telah mengganggu wajah kota dan perlu segera ditangani. Pemprov DKI, kata dia, telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk PT Adhi Karya selaku perusahaan yang membangun infrastruktur tersebut.
"Saya sudah ketemu dengan Direktur Adhi Karya, bahwa pemerintah Jakarta serius untuk membersihkan monorel," ucapnya.
![Pengendara melintas di dekat tiang bekas proyek monorel Jakarta di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (2/6/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/02/15446-tiang-monorel-mangkrak-tiang-monorel-jakarta.jpg)
Meski demikian, mantan Sekretaris Kabinet itu menekankan bahwa pembongkaran tiang tidak boleh melanggar aspek hukum. Untuk itu, koordinasi dengan lembaga penegak hukum terus dilakukan.
"Karena bagaimanapun saya tidak mau ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pemerintah Jakarta," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.
Pramono menyebut, setelah semua jalur hukum dan administratif selesai, Pemprov DKI siap untuk mengeksekusi pembongkaran.
"Apa yang menjadi keputusan arahan dari Kejaksaan maupun keputusan PN, PN-nya kan sudah memutuskan. Kalau sudah tidak ada permasalahan, saya segera eksekusi," ungkap Pramono.
Baca Juga: Heboh Isu 'Pengkloningan' Imbas Wajah Jokowi Beda, Ikrar Nusa Bhakti: Dia Tak Berani Hadap Kamera
Untuk diketahui, tiang-tiang monorel itu merupakan aset milik PT Adhi Karya. Berdasarkan putusan pengadilan serta arahan dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), kewenangan pembongkaran berada di tangan PT Adhi Karya.
Namun jika perusahaan pelat merah itu menyatakan tak sanggup mengeksekusi, Pramono menyatakan Pemprov Jakarta siap turun tangan.