"Terkait itu kan prerogatif presiden, itu urusan eksekutif," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.
Ia mengaku bahwa DPR sifatnya hanya menunggu pemerintah mengusulkan nama, lalu nanti menjalan fit and proper test.
"Kalau DPR kan hanya menunggu dari pemerintah saja. Jadi nggak bisa kemudian DPR mendesak, tapi mungkin bisa meminta dipercepat," katanya.
"Tapi kalau kita desak-desak itu prerogatif dari eksekutif atau presiden," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengatakan bahwa dampak kekosongan kursi duta besar Indonesia di Amerika Serikat sedikit banyak berdampak.
"Memang sudah cukup lama kita kosong dubes di AS, semenjak periode kedua Presiden Jokowi, kita cepat sekali pergantian dubes-dubes di US."
"Tapi semenjak kembalinya Pak Rosan, itu belum ada penugasan baru kepada dubes di sana."
"Nah, berkaitan dengan hal ini, apakah ada berdampak atau tidak, ya sedikit atau banyak ada," kata Dave kepada wartawan, Senin 7 Mei 2025.
Akan tetapi, kata dia, dampak kekosongan kursi dubes tersebut bisa diatasi dengan mengirim delegasi untuk melakukan negosiasi.
Baca Juga: Dasco Sebut Calon Dubes Indonesia untuk AS Sudah Ada, Belum Disampaikan ke DPR
"Pendekatan dengan di berbagai macam level, apakah itu militer diplomacy, economic diplomacy, culutre diplomacy, fashion diplomacy, culinary diplomacy, itu semua bisa dilakukan secara berbarengan sesuai dengan kebutuhan yang ada. Yang penting itu komunikasi terus berjalan," katanya.