Suara.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi menyampaikan informasi lengkap seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Balikpapan 2025. Semua detail penting, mulai dari jadwal pendaftaran, kuota, hingga syarat umum untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK), kini sudah bisa diakses melalui akun media sosial Instagram Disdikbud @disdikbud.balikpapapan.
Jadwal Penting SPMB Balikpapan 2025
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, diikuti oleh pendaftaran jalur khusus, dan terakhir jalur umum. Berikut rinciannya:
Verifikasi dan Validasi: 24 Juni - 3 Juli 2025
Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 - 4 Juli 2025
Pengumuman Jalur Khusus: 5 Juli 2025
Daftar Ulang Jalur Khusus: 5 dan 7 Juli 2025
Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 - 9 Juli 2025
Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025
Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 - 11 Juli 2025
Masuk Sekolah: 14 Juli 2025
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):SMP: 14 - 16 Juli 2025
SD: 14 - 26 Juli 2025
Syarat Umum Penerimaan Murid Baru per Jenjang
Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia minimal dan maksimal yang harus dipenuhi calon murid:
Jenjang TK:Kelompok A: Minimal berusia 4 tahun, maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Minimal berusia 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Jenjang SD:Usia prioritas 7 tahun.
Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
Jenjang SMP:Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat.
Jenjang SMA/SMK:Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat.
Khusus untuk SMK, ada syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.
Tata Cara dan Kategori Verifikasi & Validasi
Proses verifikasi dan validasi adalah tahap krusial yang wajib dilalui oleh calon murid:
Calon Murid mengambil nomor urut antrean Verifikasi & Validasi melalui sistem aplikasi VerVal.
Setelah mendapat nomor urut, calon murid akan menjalani proses Verifikasi & Validasi melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya.
Ada beberapa kategori calon murid yang memerlukan verifikasi dan validasi khusus:
Calon murid yang mendaftar jalur prestasi.
Calon murid yang mendaftar pada jalur mutasi.
Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan tetapi belum memiliki data kependudukan di Balikpapan.
Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan tetapi data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya.
Calon murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan tetapi data kependudukannya berada di Kota Balikpapan.
Calon murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan dan selanjutnya kembali ke orang tua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya.
Calon murid dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2022, 2023, 2024, dan lulus tahun 2025 dari SPNF (Satuan Pendidikan Nonformal).
Persyaratan Jalur Penerimaan Khusus
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Curang PPDB 2025: KK Palsu Hingga Piagam Bodong
Jalur Prestasi (untuk SMP, kriteria serupa untuk SMA/SMK)
Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori: a. Prestasi Akademik (USBK, sains, teknologi, riset, dll.) b. Prestasi Non-Akademik (Hafalan Quran minimal 1 juz, kepramukaan, seni budaya, dan olahraga)
Bukti Prestasi:
Prestasi USBK: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Prestasi Penghafal Al Quran: Surat Keterangan dari Lembaga yang dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan.
Keikutsertaan organisasi kepanduan: Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan.
Sertifikat/piagam prestasi.
Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau
Dokumen lain terkait prestasi.
Persyaratan Dokumen Jalur Prestasi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai.
Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Al Quran) dari lembaga, instansi, atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.
Persyaratan Jalur Mutasi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
Melengkapi dokumen antara lain: Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan, serta Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan.
Persyaratan Calon Murid Lulus di Balikpapan tapi Belum Punya Data Kependudukan Balikpapan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.
Melengkapi dokumen antara lain: Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan, serta Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan.
Persyaratan Calon Murid Lulus di Balikpapan tapi Data Kependudukannya Tidak Sama dengan Tempat Lulusnya:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Bukti lulus.
Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai.
Persyaratan Lulus dari Luar Balikpapan tapi Data Kependudukannya di Balikpapan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Bukti lulus.
Surat keterangan hasil ujian.
Persyaratan Lulus dari Luar Balikpapan dan Kembali ke Orang Tua yang Tidak Terdaftar pada Data Kependudukannya di Balikpapan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Kartu Keluarga.
Akte Kelahiran atau surat lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Bukti lulus.
Surat pernyataan orang tua/wali bermaterai.
Persyaratan Data Kependudukan Balikpapan Lulus Tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025 dari SPNF:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga Kota Balikpapan.
Surat Keterangan Lulus tahun yang bersangkutan.
Kuota Jalur Penerimaan Murid Baru
Kuota penerimaan murid baru untuk SPMB Kota Balikpapan 2025 dibagi berdasarkan jenjang dan jalur, memastikan pemerataan kesempatan:
Jenjang SD:Domisili: Minimal 70 persen
Afirmasi: Minimal 15 persen
Prestasi: Tidak ada
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.
Jenjang SMP:Domisili: Minimal 40 persen
Afirmasi: Minimal 20 persen
Prestasi: Minimal 25 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.
Jenjang SMA/SMK:Domisili: Minimal 30 persen
Afirmasi: Minimal 30 persen
Prestasi: Minimal 30 persen
Mutasi: Maksimal 5 persen
Catatan: Persentase kuota harus memenuhi 100 persen.
Perbedaan PPDB dan SPMB Balikpapan 2025
Selain pergantian nama dari PPDB menjadi SPMB, Disdikbud Balikpapan juga memperkenalkan perubahan pada penamaan dan rincian jalur pendaftaran:
Jalur Zonasi kini berubah menjadi Jalur Domisili.
Jalur R1 (Ring Satu) kini disebut Domisili Prioritas.
Jalur RZ (Ring Zona) kini disebut Domisili Rayon.
Jalur Afirmasi Tetap Ada: Jalur ini tetap dipertahankan untuk pemerataan pendidikan dan diperuntukkan bagi Keluarga Tidak Mampu (KTM) serta Peserta Disabilitas.
Jalur Perpindahan Orang Tua berubah menjadi Jalur Mutasi Orang Tua: Penamaan ini lebih spesifik merujuk pada perpindahan siswa yang disebabkan oleh mutasi tugas orang tua/wali.
Kontributor : Rizqi Amalia