"Dalam Pasal 4 huruf h, disebutkan tempat umum sebagai bagian dari Kawasan Tanpa Rokok (KTR), serta dalam Pasal 14 yang memperjelas jenis-jenis tempat umum tersebut, perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, club malam, cafe live music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok," kata Anggota Fraksi Gerindra, Ali Lubis.
Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Selasa, 24 Juni 2025 | 20:42 WIB

BERITA TERKAIT
Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Milik Legislator Gerindra Anwar Sadad di Dua Lokasi
24 Juni 2025 | 13:06 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI