UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?

Bangun Santoso

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:24 WIB
UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadi palagan baru dalam pertarungan melawan revisi kontroversial Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga pegiat hak asasi manusia, telah melayangkan permohonan uji formil terhadap proses pembentukan revisi UU TNI tersebut, sebuah langkah hukum yang berjalan beriringan dengan badai kritik di jagat maya.

Gugatan ini tidak menyoal isi pasal per pasal, melainkan membidik jantung dari proses legislasi itu sendiri, yang dinilai cacat prosedur dan minim partisipasi publik.

Langkah ini menjadi puncak kegelisahan publik yang khawatir revisi ini akan membuka kembali kotak pandora "Dwifungsi ABRI" ala Orde Baru, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil strategis.

Gugatan Cacat Formil di MK

Permohonan uji formil secara resmi didaftarkan ke MK pada hari Senin, 24 Juni 2025. Koalisi yang terdiri dari Imparsial, KontraS, PBHI, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya berargumen bahwa proses revisi UU TNI di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengabaikan prinsip fundamental negara hukum: partisipasi publik yang bermakna.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2025), menyatakan bahwa proses yang terjadi di DPR tidak transparan.

"Proses pembahasan revisi UU TNI ini dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tidak melibatkan partisipasi publik yang berarti. Oleh karena itu, kami memandang bahwa revisi UU TNI ini cacat secara formil," tegas Gufron.

Uji formil sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menilai apakah suatu undang-undang telah melalui seluruh tahapan pembentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

baca juga

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka seluruh undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tanpa perlu membahas materi di dalamnya.

Badai Kritik Netizen

Langkah hukum ini sejalan dengan riuh rendah suara penolakan di media sosial. Sejak revisi UU TNI disetujui sebagai usul inisiatif DPR, platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram dibanjiri kritik keras.

Tagar seperti #TolakDwifungsiABRI dan #ReformasiDikorupsi ramai digunakan oleh netizen untuk menyuarakan keprihatinan mereka.

Banyak warganet menyoroti potensi kembalinya militerisme dalam ranah sipil, sebuah agenda yang seharusnya telah terkubur sejak era Reformasi 1998.

"Ini bukan lagi soal perluasan peran, tapi upaya sistematis untuk mengembalikan tentara ke ranah politik dan pemerintahan. Agenda reformasi sektor keamanan sedang dibajak," tulis seorang pengguna X dalam sebuah utas yang dibagikan ribuan kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

Liks | Selasa, 24 Juni 2025 | 21:41 WIB

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:50 WIB

Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat

Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat

Liks | Rabu, 18 Juni 2025 | 12:36 WIB

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 16:20 WIB

Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK

Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 11:46 WIB

Didesak Minta Maaf, Koalisi Sipil: Fadli Zon Justru Kaburkan Pelanggaran HAM Tragedi 98

Didesak Minta Maaf, Koalisi Sipil: Fadli Zon Justru Kaburkan Pelanggaran HAM Tragedi 98

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 06:28 WIB

Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas

Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:33 WIB

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:28 WIB

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 23:24 WIB

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:59 WIB

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:53 WIB

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 22:45 WIB

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:53 WIB

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 20:38 WIB

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:47 WIB

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:41 WIB

×