UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:24 WIB
UU TNI Digeruduk ke MK, Proses Legislasi di Ruang Gelap Picu Amarah Publik?
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadi palagan baru dalam pertarungan melawan revisi kontroversial Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga pegiat hak asasi manusia, telah melayangkan permohonan uji formil terhadap proses pembentukan revisi UU TNI tersebut, sebuah langkah hukum yang berjalan beriringan dengan badai kritik di jagat maya.

Gugatan ini tidak menyoal isi pasal per pasal, melainkan membidik jantung dari proses legislasi itu sendiri, yang dinilai cacat prosedur dan minim partisipasi publik.

Langkah ini menjadi puncak kegelisahan publik yang khawatir revisi ini akan membuka kembali kotak pandora "Dwifungsi ABRI" ala Orde Baru, di mana militer aktif dapat menduduki jabatan-jabatan sipil strategis.

Gugatan Cacat Formil di MK

Permohonan uji formil secara resmi didaftarkan ke MK pada hari Senin, 24 Juni 2025. Koalisi yang terdiri dari Imparsial, KontraS, PBHI, dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya berargumen bahwa proses revisi UU TNI di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengabaikan prinsip fundamental negara hukum: partisipasi publik yang bermakna.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2025), menyatakan bahwa proses yang terjadi di DPR tidak transparan.

"Proses pembahasan revisi UU TNI ini dilakukan secara tertutup, tergesa-gesa, dan tidak melibatkan partisipasi publik yang berarti. Oleh karena itu, kami memandang bahwa revisi UU TNI ini cacat secara formil," tegas Gufron.

Uji formil sendiri merupakan mekanisme hukum untuk menilai apakah suatu undang-undang telah melalui seluruh tahapan pembentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika MK mengabulkan permohonan ini, maka seluruh undang-undang tersebut akan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tanpa perlu membahas materi di dalamnya.

Badai Kritik Netizen

Langkah hukum ini sejalan dengan riuh rendah suara penolakan di media sosial. Sejak revisi UU TNI disetujui sebagai usul inisiatif DPR, platform seperti X (sebelumnya Twitter) dan Instagram dibanjiri kritik keras.

Tagar seperti #TolakDwifungsiABRI dan #ReformasiDikorupsi ramai digunakan oleh netizen untuk menyuarakan keprihatinan mereka.

Banyak warganet menyoroti potensi kembalinya militerisme dalam ranah sipil, sebuah agenda yang seharusnya telah terkubur sejak era Reformasi 1998.

"Ini bukan lagi soal perluasan peran, tapi upaya sistematis untuk mengembalikan tentara ke ranah politik dan pemerintahan. Agenda reformasi sektor keamanan sedang dibajak," tulis seorang pengguna X dalam sebuah utas yang dibagikan ribuan kali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

UU TNI Digugat: Ketika Kekuasaan Meremehkan Suara Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga

Liks | Selasa, 24 Juni 2025 | 21:41 WIB

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:50 WIB

Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat

Habiburokhman Protes MK Kebanyakan Batalin UU, Tapi DPR Tak Pernah Nanya Kenapa Rakyat Menggugat

Liks | Rabu, 18 Juni 2025 | 12:36 WIB

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

Bahas RKUHAP, Ketua Komisi III DPR Curhat: Capek Bikin UU, Dengan Gampangnya Dipatahkan MK

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 16:20 WIB

Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK

Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK

Bisnis | Selasa, 17 Juni 2025 | 11:46 WIB

Didesak Minta Maaf, Koalisi Sipil: Fadli Zon Justru Kaburkan Pelanggaran HAM Tragedi 98

Didesak Minta Maaf, Koalisi Sipil: Fadli Zon Justru Kaburkan Pelanggaran HAM Tragedi 98

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 06:28 WIB

Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas

Koalisi Sipil Laporkan Pembunuhan Sadis Abral Wandikbo ke Komnas HAM: Ditangkap Tanpa Alasan Jelas

News | Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:20 WIB

Terkini

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

PM Malaysia Anwar Ibrahim ke Jakarta, Ingin Bertemu Prabowo Bahas Dampak Konflik Asia Barat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:52 WIB

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

Imbauan Hemat LPG dari Menteri ESDM Tuai Respons Pedagang: Kalau Diirit Bisa Kacau Jualannya!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:47 WIB

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

DPR Ingatkan RI Jaga Politik Bebas Aktif di Tengah Ketegangan di Selat Hormuz

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:37 WIB

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:27 WIB

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:24 WIB

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:22 WIB

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:17 WIB

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:15 WIB

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 17:13 WIB