Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering membatalkan Undang-Undang hasil pembahasan panjang di DPR.
Terlebih Undang-Undang dibatalkan MK dengan alasan tak adanya meaningful participation atau asas partisipasi.
Hal itu diutarakan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan LPSK dan Peradi membahas masukan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi rekan-rekan di DPR ini kadang-kadang kita udah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Habiburokhman dalam rapat.
Elite Partai Gerindra itu mengingatkan MK biasanya menggunakan alasan meaningful participation dalam membatalkan UU.
"Ada senjata mahkamah konstitusi itu meaningful participation, right to be heart untuk didengar, the right to be consider dipertimbangkan, the right to be explain ini," ujarnya.
Habiburokhman pun mengatakan, jika pembasan masukan terhadap RKUHAP kekinian sudah memenuhi unsur salah satunya meaningful participation.
"Jangan sampai kita udah berbulan-bulan RDPU dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi, 'oh ini gak memenuhi meaningful participation karena keinginan mereka tidak terakomodir dalam UU ini'," katanya.
Di sisi lain, Habiburokhman lantas menilai jika MK juga dalam mengambil keputusan tak melakukan unsur meaningful participation.
Baca Juga: Pemerintah Segera Gelar Rapat Tingkat Menteri untuk Bahas Putusan MK soal SD-SMP Gratis
"Kalau dibilang partisipasi putusan MK itu tidak melibatkan partisipasi apapun kecuali 9 orang itu pendapat saya ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama LPSK dan Peradi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Rapat ini untuk mendengarkan masukan soal Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
"Kami berterima kasih kepada rekan rekan yang hadir pada RDPU hari ini, perkenankan pimpinan menyampaikan agenda rapat hari ini yaitu pertama mendengarkan masukan terhadap RUU KUHAP, pertama dari LPSK lalu dari Peradi" kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat.
Menurut Habiburokhman rapat sendiri telah dihadiri oleh semua fraksi di Komisi III DPR.
"Menurut sekretariat sudah hadir hampir semua fraksi hadir, saya mohon persetujuan rapat hari ini kita nyatakan terbuka untuk umum ya," ujarnya.