Kekhawatiran utama adalah pasal yang memperluas daftar kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya terbatas pada 10 institusi, revisi ini berpotensi membuka pintu bagi TNI untuk masuk ke hampir semua lini kementerian.
Proses di 'Ruang Gelap'
Argumentasi koalisi masyarakat sipil diperkuat oleh pernyataan dari Peneliti PBHI, Dimas Bagus Arya. Ia menggambarkan proses legislasi ini sebagai "penyelundupan hukum" yang dilakukan di ruang yang minim pengawasan.
"Pembahasan revisi UU TNI ini dilakukan di ruang gelap, tanpa ada naskah akademik yang bisa diakses dan didiskusikan oleh publik secara luas," ujar Dimas pada kesempatan yang sama.
"Ini jelas melanggar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mewajibkan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Menurutnya, ketiadaan naskah akademik dan diskusi publik yang memadai menunjukkan bahwa revisi ini dipaksakan dengan agenda tertentu, mengabaikan potensi dampaknya terhadap supremasi sipil dan tatanan demokrasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade.