Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja (PINTU) Andrew Pascalis Adjiputro (APA) pada hari ini, Rabu (25/6/2025).
Dia dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry
PT Pintu Kemana Saja merupakan perusahaan teknologi yang menyediakan platform jual beli dan investasi aset kripto.
Perusahaan tersebut diketahui juga menjadi entitas kripto pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi penuh dari Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Andrew.
![Iklan atau promosi layanan investasi kripto PINTU di laman resmi perusahaan. [Dok Pintu]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/25/56391-aplikasi-pintu.jpg)
Sita Senjata Api
KPK menyita mobil mewah hingga senjata api usai menggeledah dua rumah di Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry dengan tersangka eks Direktur Utama PT ASDP yang penyidikannya masih berjalan.
Baca Juga: IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
“Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita 5 kendaraan mewah, yaitu Lexus 2 unit, Maybach 1 unit, Alphard 1 unit, dan Xpander 1 unit,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
“Selain kendaraan, Penyidik juga menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” tambah dia.
Lebih lanjut, Budi juga menyatakan penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap rumah dan bidang tanah yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
![Senjata api yang disita dalam penggeledahan di sebuah rumah milik tersangka kasus akuisisi PT JN oleh ASDP di Jakarta Selatan pada Juni 2025. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/06/25/15020-pistol-asdp.jpg)
Tetapkan 4 Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
KPK sebelumnya menahan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.