Skandal Pemerasan TKA: KPK Bongkar Izin Bodong Hingga Aliran Uang Pemerasan

Selasa, 24 Juni 2025 | 18:47 WIB
Skandal Pemerasan TKA: KPK Bongkar Izin Bodong Hingga Aliran Uang Pemerasan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang diminta saat mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing atau TKA.

Hal itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan tiga perusahaan agen TKA, yaitu Pemilik PT Samyang Indonesia Peter Surya Wijaya alias Peter Chang, Direktur PT Gerbang Sarana Indonesia Sucipto, dan Direktur PT Gria Visa Solusi Yuli Pramujiyanti.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan TKA di Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan periode 2019-2024 pada Senin, 23 Juni 2025.

“Para saksi hadir dan didalami terkait dengan permintaan dan besaran uang yang diminta dalam pengajuan izin penggunaan TKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 24 Juni 2025.

Selain itu, KPK juga bakal memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Mereka akan dimintai keterangan terkait dugaan pemeriksaan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemeriksaan terhadap mereka dinilai perlu lantaran kasus itu terjadi sejak tahun 2012 ketika Cak Imin, Hanif, dan Ida memegang jabatan menteri ketenagakerjaan secara berurutan.

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik sehingga membuat terang perkara ini,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Juni lalu.

Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan staf khusus menteri ketenagakerjaan.

Selain itu, KPK juga sudah merampungkan pemeriksaan terhadap eks sekretaris jenderal kemnaker sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Heri Sudarmanto.

Baca Juga: Aturan Baru Justice Collaborator: Peluang Emas atau Celah Korupsi Baru?

“Penyidik mendalami aliran tidak hanya kepada delapan tersangka, tetapi penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan pemerasan tersebut termasuk bagaimana peran-perannya dalam konstruksi perkara ini,” tutur Budi.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka

KPK mengungkapkan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon TKA di kementerian ketenagakerjaan.

"KPK telah menetapkan 8 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni lalu.

Adapun para tersangka itu terdiri dari Dirjen Binapenta 2020-2023 Suhartono (SH), Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto (HYT), Direktur PPTKA Kemnaker 2017-2019 Wisnu Pramono (WP) dan Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni (DA).

Selain itu, tersangka lainnya ialah PPTKA Kemenaker pada tahun 2021-2025 Gatot Widiartono (GW) serta Petugas Saluran Siaga RPTKA pada tahun 2019-2024 dan verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe (PCW).

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI