Saat Tuntutan Rp 16 M Lisa Mariana Dibalas Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil, Siapa Menang?

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:07 WIB
Saat Tuntutan Rp 16 M Lisa Mariana Dibalas Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil, Siapa Menang?
Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Arena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi saksi bisu pertarungan hukum sengit yang memperhadapkan dua klaim dengan nilai dan dasar yang sangat kontras. Di satu sudut, ada gugatan wanprestasi senilai Rp 16 miliar lebih yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Di sudut lain, sebuah serangan balik berupa gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 105 miliar dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ini bukan lagi sekadar sengketa sewa-menyewa rumah, melainkan telah menjelma menjadi pertaruhan harga diri.

Perseteruan ini diawali oleh langkah Lisa Mariana yang menuntut Ridwan Kamil atas hak identiras anak serta dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Dalam gugatannya, pihak Lisa Mariana mengaku dirugikan secara materil dan immaterial dalam kasus dugaan perselingkuhan ini. Ridwan Kamil kekeuh membantah tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan bila anak yang dilahirkannya adalah buah hati hubungan terlarang keduanya.

Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immaterial Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar. Kemudian, Lisa juga menggugat dalam hal immaterial sebab yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis hingga stress selama memperjuangkan hak identitas anaknya.

Namun, Ridwan Kamil menolak untuk menjadi pihak yang hanya bertahan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melancarkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dengan nilai lima kali lipat lebih besar.

Angka Rp 105 miliar ini bukan angka sembarangan, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa yang diserang bukan lagi soal bisnis, melainkan kehormatan. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Denny S. Girsang, merinci dasar dari tuntutan fantastis tersebut.

"Gugatan ini kami ajukan sebagai jawaban atas tuduhan yang merugikan klien kami. Kami menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 5 miliar untuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan, termasuk biaya penasihat hukum. Namun, yang paling utama adalah kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar," ujar Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Di sinilah letak perbedaan fundamental kedua gugatan. Jika gugatan Lisa berakar pada hukum perdata murni terkait perjanjian bisnis, gugatan balik Ridwan Kamil masuk ke ranah yang lebih abstrak: harga diri dan reputasi.

Pihak Ridwan Kamil merasa tuduhan yang diviralkan secara masif telah merusak citra yang dibangunnya selama puluhan tahun.
"Klien kami adalah tokoh publik yang reputasinya dibangun puluhan tahun sebagai arsitek, akademisi, dan pejabat publik. Tuduhan tak berdasar yang diviralkan secara masif ini telah menciptakan kerusakan citra yang tak ternilai. Angka Rp 100 miliar adalah representasi dari upaya pemulihan nama baik tersebut," tegas Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar! Punya Bukti Apa?

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar! Punya Bukti Apa?

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:50 WIB

Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin

Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 10:58 WIB

Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram

Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram

News | Senin, 16 Juni 2025 | 15:49 WIB

Lisa Mariana Kini Tampil dengan Hijab, Publik Wanti-Wanti Cuma Gimik

Lisa Mariana Kini Tampil dengan Hijab, Publik Wanti-Wanti Cuma Gimik

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:15 WIB

Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil

Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil

News | Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:29 WIB

Ridwan Kamil Absen Lagi di Persidangan, Lisa Mariana Ungkap Harapan Terpendam: Peluk Atalia Praratya

Ridwan Kamil Absen Lagi di Persidangan, Lisa Mariana Ungkap Harapan Terpendam: Peluk Atalia Praratya

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 17:52 WIB

7 Inspirasi Desain Rumah Botol Ridwan Kamil yang Ramah Lingkungan: Interior Luas, Perawatan Mudah

7 Inspirasi Desain Rumah Botol Ridwan Kamil yang Ramah Lingkungan: Interior Luas, Perawatan Mudah

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 16:44 WIB

Terkini

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:25 WIB

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:18 WIB

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi

News | Minggu, 26 April 2026 | 16:10 WIB

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!

News | Minggu, 26 April 2026 | 15:11 WIB

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:28 WIB

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!

News | Minggu, 26 April 2026 | 14:25 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:45 WIB

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:25 WIB