Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah

Eko Faizin

Kamis, 26 Juni 2025 | 09:01 WIB
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah
Jangan Bingung, Inilah Syarat dan Cara Balik Nama Sertipikat Tanah [Istimewa]

Suara.com - Jika ingin balik nama sertipikat tanah, perlu langkah dan prosedur yakni pemindahan kepemilikan hak atas tanah, dari pihak penjual kepada pihak pembeli tanah yang baru.

Anda harus mengurusnya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga resmi pemerintah yang menerbitkan dokumen tersebut.

Melalui BPN, sertipikat tanah terbit sebagai bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan atau sebidang tanah beserta bangunannya.

Sertipikat tanah juga menjadi landasan untuk berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai.

Nah, berikut ini merupakan langkah-langkah untuk melakukan balik nama sertipikat tanah di Indonesia:

1. Membuat PPJB

Melansir Antara, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) adalah kesepakatan awal antara calon penjual dengan calon pembeli yang telah bersepakat untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah.

PPJB biasanya digunakan jika tanah yang menjadi objek jual beli belum dapat dialihkan segera karena alasan tertentu, misalnya karena menunggu proses pemecahan sertipikat, masih dalam agunan dan lain-lain.

Oleh karena itu, jika Anda membeli atau menjual tanah yang masih memerlukan proses pemecahan sertipikat, tanah tersebut masih diagunkan, atau ada alasan lain yang menyebabkan hak atas tanah belum dapat dialihkan segera, Anda dapat menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terlebih dahulu sebelum membuat Akta Jual Beli (AJB).

baca juga

2. Proses di PPAT

Langkah pertama adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat Akta Jual Beli (AJB).

PPAT akan memeriksa keaslian dokumen-dokumen yang Anda bawa dan memastikan bahwa transaksi jual beli telah memenuhi persyaratan hukum.

Setelah semua dokumen diverifikasi, PPAT akan membuat AJB yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Membayar PPh bagi penjual

Menurut Pasal 1 ayat (1) PP 34/2016 diterangkan bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan serta perubahannya, terutang pajak penghasilan (“PPh”) yang bersifat final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya

Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 14:25 WIB

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Terungkap Alasan Harga Mobil Baru di Indonesia Jauh Lebih Mahal dari Negara Tetangga

Otomotif | Kamis, 16 April 2026 | 10:29 WIB

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Mobil Bekas Tak Segera Balik Nama, Ini Risiko yang Mengintai Pemilik Baru

Otomotif | Sabtu, 28 Februari 2026 | 14:58 WIB

Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta

Apakah Beli Mobil Bekas Harus Balik Nama? Cek 5 Rekomendasi MPV di Bawah Rp70 Juta

Otomotif | Minggu, 15 Februari 2026 | 15:47 WIB

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah

Lifestyle | Selasa, 27 Januari 2026 | 15:49 WIB

Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Panduan Balik Nama Motor: Jangan Tunda Lagi, Hindari Kendala Pajak Ribet!

Otomotif | Selasa, 27 Januari 2026 | 11:49 WIB

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Cara Balik Nama Mobil: Panduan Mudah untuk Pemilik Baru Kendaraan Bekas

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 19:35 WIB

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Berapa Biaya Balik Nama Mobil? Pahami Dulu Syarat dan Prosesnya

Otomotif | Senin, 26 Januari 2026 | 13:58 WIB

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut

Bea Balik Nama Kendaraan Gratis, tapi Siapin Duit untuk Bayar Tagihan Berikut

Otomotif | Kamis, 22 Januari 2026 | 14:24 WIB

Terkini

Saya Raja! Sesumbar Kim Sang-sik Usai Bawa Vietnam Juara Piala AFF 2026

Saya Raja! Sesumbar Kim Sang-sik Usai Bawa Vietnam Juara Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Belum Kantongi Izin Polisi, Duel Persija vs Persib Bisa Batal Digelar di SUGBK

Belum Kantongi Izin Polisi, Duel Persija vs Persib Bisa Batal Digelar di SUGBK

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Jarang Disadari, Kualitas Air Jadi Bagian dari Rahasia Perawatan Kulit dan Rambut ala Korea

Jarang Disadari, Kualitas Air Jadi Bagian dari Rahasia Perawatan Kulit dan Rambut ala Korea

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:31 WIB

BRI Beri Diskon Spektakuler 45 Persen Tanpa Minimal Belanja di ALAND, Ini Syaratnya

BRI Beri Diskon Spektakuler 45 Persen Tanpa Minimal Belanja di ALAND, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:30 WIB

18 Lokasi Unjuk Rasa di Kota Makassar

18 Lokasi Unjuk Rasa di Kota Makassar

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Perbedaan Rangkaian Listrik Seri dan Paralel, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Perbedaan Rangkaian Listrik Seri dan Paralel, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Ada Aksi Demo, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia Hari Ini

Ada Aksi Demo, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target

Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target

Bekaci | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:21 WIB

IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400

IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri

Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×