Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 24 April 2025 | 10:46 WIB
Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Memasuki tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak dan denda administrasi kendaraan.

Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam bentuk diskon, pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – sebuah komponen penting dalam proses mutasi dan balik nama motor.

Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya membantu pemilik kendaraan melunasi kewajibannya, tetapi juga mendorong masyarakat untuk kembali patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Salah satu keuntungan utama dalam program ini adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II, yaitu biaya yang biasanya dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaraan bekas. Hal ini tentu berdampak langsung pada masyarakat yang membeli motor bekas, apalagi dari luar daerah, karena mereka umumnya wajib melakukan mutasi dan balik nama sekaligus.

Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor

Apa itu mutasi dan balik nama motor? Sebelum masuk ke rincian biayanya, penting untuk memahami perbedaan serta kaitan antara mutasi dan balik nama kendaraan. Meski sering dianggap dua hal terpisah, keduanya biasanya dilakukan secara bersamaan, terutama jika pemilik kendaraan baru tinggal di wilayah yang berbeda dari domisili kendaraan sebelumnya.

  • Mutasi kendaraan adalah proses administratif untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari Samsat lama (asal) ke Samsat baru (tujuan), sesuai dengan domisili baru pemilik. Biasanya dilakukan jika kendaraan dibeli dari luar kota atau provinsi.
  • Balik nama kendaraan adalah penggantian nama pemilik dalam dokumen resmi kendaraan, baik STNK maupun BPKB, dari pemilik lama ke pemilik baru.

Ketika kamu membeli motor bekas dari luar daerah, maka proses mutasi dan balik nama akan berjalan bersamaan. Dengan mutasi, data kendaraan akan tercatat di wilayah domisili pemilik baru, dan balik nama akan memastikan kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru secara legal.

Manfaat Pemutihan: Bebas BBNKB dan Denda

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II kini ditetapkan sebesar Rp 0. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1), yang menyebut bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan tidak lagi dikenai BBNKB karena bukan termasuk penyerahan pertama.

Kebijakan ini menjadi semakin ringan ketika digabungkan dengan program pemutihan pajak dari pemerintah daerah. Misalnya di Jawa Barat, warga yang melakukan mutasi dan balik nama cukup membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa dikenai beban biaya balik nama. Di Kalimantan Selatan, selain bea balik nama dibebaskan, denda keterlambatan juga diturunkan secara signifikan menjadi hanya 1% per bulan.

Baca Juga: Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jogja Tahun 2025 Dibuka? Ini Info Tanggalnya

Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI