Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Kamis, 24 April 2025 | 10:46 WIB
Pemutihan Pajak 2025: Saatnya Urus Balik Nama Motor Tanpa Khawatir Biaya Mahal
Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor (Freepik)

Suara.com - Memasuki tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan pajak dan denda administrasi kendaraan.

Melalui program ini, pemerintah daerah memberikan kemudahan dalam bentuk diskon, pembebasan denda keterlambatan, penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya, serta pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) – sebuah komponen penting dalam proses mutasi dan balik nama motor.

Pemutihan pajak kendaraan tidak hanya membantu pemilik kendaraan melunasi kewajibannya, tetapi juga mendorong masyarakat untuk kembali patuh dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. Salah satu keuntungan utama dalam program ini adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II, yaitu biaya yang biasanya dibayarkan ketika melakukan balik nama kendaraan bekas. Hal ini tentu berdampak langsung pada masyarakat yang membeli motor bekas, apalagi dari luar daerah, karena mereka umumnya wajib melakukan mutasi dan balik nama sekaligus.

Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor

Apa itu mutasi dan balik nama motor? Sebelum masuk ke rincian biayanya, penting untuk memahami perbedaan serta kaitan antara mutasi dan balik nama kendaraan. Meski sering dianggap dua hal terpisah, keduanya biasanya dilakukan secara bersamaan, terutama jika pemilik kendaraan baru tinggal di wilayah yang berbeda dari domisili kendaraan sebelumnya.

  • Mutasi kendaraan adalah proses administratif untuk memindahkan data registrasi kendaraan dari Samsat lama (asal) ke Samsat baru (tujuan), sesuai dengan domisili baru pemilik. Biasanya dilakukan jika kendaraan dibeli dari luar kota atau provinsi.
  • Balik nama kendaraan adalah penggantian nama pemilik dalam dokumen resmi kendaraan, baik STNK maupun BPKB, dari pemilik lama ke pemilik baru.

Ketika kamu membeli motor bekas dari luar daerah, maka proses mutasi dan balik nama akan berjalan bersamaan. Dengan mutasi, data kendaraan akan tercatat di wilayah domisili pemilik baru, dan balik nama akan memastikan kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru secara legal.

Manfaat Pemutihan: Bebas BBNKB dan Denda

Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II kini ditetapkan sebesar Rp 0. Hal ini tertuang dalam Pasal 12 ayat (1), yang menyebut bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan tidak lagi dikenai BBNKB karena bukan termasuk penyerahan pertama.

Kebijakan ini menjadi semakin ringan ketika digabungkan dengan program pemutihan pajak dari pemerintah daerah. Misalnya di Jawa Barat, warga yang melakukan mutasi dan balik nama cukup membayar pajak tahun berjalan saja, tanpa dikenai beban biaya balik nama. Di Kalimantan Selatan, selain bea balik nama dibebaskan, denda keterlambatan juga diturunkan secara signifikan menjadi hanya 1% per bulan.

Rincian Biaya Mutasi dan Balik Nama Motor

Meski biaya BBNKB II sudah dihapus, proses mutasi dan balik nama motor tetap memerlukan beberapa biaya administrasi sesuai ketentuan dalam PP No. 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian umum biaya yang perlu disiapkan saat melakukan proses ini:

  • Biaya mutasi keluar (dari daerah asal): Rp 150.000 untuk motor
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 100.000
  • Biaya penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): antara Rp 35.000 – Rp 80.000 tergantung jenis motor
  • PKB dan Opsen (jika ada tunggakan): besarnya tergantung pada data kendaraan
  • Denda pajak (jika telat): sesuai ketentuan waktu keterlambatan

Biaya ini bisa saja berbeda di tiap daerah karena menyesuaikan peraturan gubernur atau perda masing-masing. Namun yang pasti, program pemutihan sangat membantu karena banyak daerah juga memberikan pembebasan denda PKB dan bahkan membebaskan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di berbagai provinsi pada 2025, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk dalam proses mutasi dan balik nama motor. Tidak hanya terbebas dari denda dan tunggakan, tetapi juga terbantu secara finansial karena BBNKB II untuk kendaraan bekas sudah dihapuskan.

Dengan hanya membayar biaya administrasi dasar dan pajak tahunan berjalan, proses balik nama dan mutasi kini menjadi lebih ringan dan tidak membebani.

Bagi kamu yang berencana membeli motor bekas, terutama dari luar daerah, tahun ini merupakan waktu terbaik untuk mengurus administrasi secara legal dan efisien. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus mutasi dan balik nama motor dengan biaya lebih hemat berkat kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

Daftar 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini

News | Kamis, 24 April 2025 | 08:18 WIB

Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025

Otomotif | Rabu, 23 April 2025 | 18:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Lampung Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi dan Syaratnya

Lifestyle | Rabu, 23 April 2025 | 15:29 WIB

Terkini

Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah

Hadirkan Varian Baru, BYD Atto 1 Pertahankan Predikat Mobil Listrik Murah

Otomotif | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46 WIB

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Yadea Siapkan Peluncuran Motor Listrik Jarak Jauh untuk Pasar Indonesia

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 18:05 WIB

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Tantangan Efisiensi Logistik dan Cara Isuzu Pangkas Konsumsi BBM Truk Hingga Jutaan Rupiah

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 17:50 WIB

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Eksplorasi Gerbang Pulau Sumatera Bersama MAXI Tour Boemi Nusantara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 16:10 WIB

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Rahasia Bikin Ban Mobil Tetap Awet dengan Teknik Rotasi dan Spooring yang Tepat

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 14:50 WIB

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Fenomena Yamaha Tmax Tetap Jadi Buruan Walau Seharga Innova Reborn

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:45 WIB

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Tips Hadapi Macet Tanjakan Saat Libur Panjang Gunakan Suzuki Grand Vitara

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 11:24 WIB

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:34 WIB

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Yogyakarta Jadi Saksi, Indomobil eMotor Jawab Keraguan Harga Hingga Baterai yang Tembus 140 Km

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Terpopuler: 5 Mobil Bekas Pajak Rp1,5 Jutaan untuk Keluarga Kecil, Keunikan Honda Navi 2026

Otomotif | Jum'at, 15 Mei 2026 | 06:55 WIB