Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya

Nur Khotimah | Suara.com

Rabu, 22 April 2026 | 14:25 WIB
Cara dan Biaya Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi, Simak Syarat dan Rinciannya
Ilustrasi mobil bekas. (Dibuat menggunakan AI)

Suara.com - Mobil bekas masih menjadi andalan untuk mobilitas harian dengan harga terjangkau, spek, performa dan fitur masih mumpuni dipakai perjalanan dalam maupun luar kota.

Namun, tahukah Anda tidak sedikit orang membeli mobil bekas dengan plat nomor yang berbeda domisili mulai kota hingga provinsi. Tentu saja hal itu membutuhkan biaya untuk balik nama mobil.

Bagi Anda yang membeli mobil bekas beda dengan domisili, sebaiknya harus segera mutasi dengan prosedur dan biaya tertentu, tidak bisa sembarangan.

Lantas, seperti apa cara dan biaya balik nama mobil bekas? Artikel ini akan menjelaskan singkat terkait hal tersebut.

Definisi Balik Nama Mobil Bekas

Ilustrasi mobil bekas paling hemat bensin. (Gemini AI)
Ilustrasi mobil bekas. (Gemini AI)

Balik nama mobil bekas merupakan proses hukum yang mengalihkan kepemilikan dari penjual atau pemilik lama kepada pembeli dalam artian pemilik baru.

Proses tersebut biasanya memuat bea balik nama (BBNKB) yang sah secara hukum atas nama pembeli. Tujuan utamanya untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan serta perpanjangan STNK atau TNKB tanpa perlu meminjam KTP pemilik lama.

Sementara itu, ada proses mutasi kendaraan jika membelinya dari luar daerah yang berupa pemindahan data kendaraan pada domisili baru sebelum akhirnya dibalik nama.

Dokumen yang Dibutuhkan saat Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi

Ada beberapa dokumen penting yang dipakai untuk balik nama mobil bekas antar provinsi. Sebaiknya Anda perlu mempersiapkannya, karena satu saja tidak terpenuhi maka otomatis gagal.

Berikut deretan dokumen yang harus disiapkan saat balik nama mobil bekas:

  • KTP Asli dan Fotokopi Pemilik Baru (sesuai daerah tujuan).
  • STNK Asli dan Fotokopi.
  • BPKB Asli dan Fotokopi.
  • Kwitansi Pembelian Mobil (ditandatangani diatas materai Rp 10.000).
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan (dilegalisir).

Cara Balik Nama Mobil Bekas Antar Provinsi

Mobil bekas yang dibeli dengan plat nomor beda provinsi umumnya harus melakukan prosedur balik nama melalui dua cara berupa cabut berkas (mutasi kendaraan keluar) dan mutasi kendaraan masuk.

Cara Mutasi Kendaraan Keluar atau Cabut Berkas

Langkah pertama ini berkaitan dengan mencabut berkas dari pemilik lama yang membutuhkan beberapa dokumen wajib seperti STNK asli, pemilik KTP baru dalam bentuk asli maupun fotocopy, kwitansi pembelian dari pemilik sebelumnya (kalau terjadi ganti kepemilikan).

Selanjutnya, setelah semua dokumen terpenuhi. Anda bisa mengikuti serangkaian proses seperti rincian berikut.

  1. Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
  2. Silahkan melakukan pemeriksaan atau cek fisik kendaraan, lalu bawa hasil tersebut.
  3. Kendaraan wajib dibawa karena akan ada proses penggesekan nomor rangka dan nomor mesin yang disahkan petugas.
  4. Mengambil dokumen arsip kendaraan, biasanya berada di gudang Arsip POLRI yang terletak pada Samsat kendaraan terdaftar.
  5. Mengambil formulir pada loket formulir yang tersedia, isilah data secara lengkap sesuai berkas.
  6. Silahkan menuju pada loket progresif, supaya tahu kendaraan progresif Anda.
  7. Lanjut dengan pergi ke loket pendaftaran mutasi keluar.
  8. Menunggu proses pengambilan berkas, pemeriksaan serta rekomendasi mutasi yang dikeluarkan POLDA.
  9. Kalau sudah, silahkan kembali lagi ke loket pendaftaran mutasi keluar untuk melakukan konfirmasi serta pendaftaran mutasi keluar.
  10. Lakukan pembayaran pajak jika ada tunggakan.
  11. Menunggu panggilan untuk ambil berkas dan fiskal antar daerah pada loket mutasi keluar.
  12. Pergi ke Samsat kota tujuan untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk.

Cara Mutasi Kendaraan Masuk

Anda bisa meneruskan langkah selanjutnya untuk melakukan pendaftaran kendaraan masuk dengan melengkapi berbagai dokumen penting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Mobil Bekas Terawet dari Korea Selatan tapi Harga Termurah: dari Sedan hingga 7 Seater

5 Rekomendasi Mobil Bekas Terawet dari Korea Selatan tapi Harga Termurah: dari Sedan hingga 7 Seater

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 11:08 WIB

5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau

5 Mobil Bekas Terawet yang Harganya Makin Murah Sebulan setelah Lebaran, Kini Terjangkau

Otomotif | Senin, 13 April 2026 | 15:00 WIB

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

5 Mobil Bekas Keluaran 2016: Tak Bikin Tekor Meski Pakai BBM Non Subsidi, Mulai 80 Jutaan

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat

Kupas Tuntas 5 Jenis Mobil Hybrid: Dari Paling Irit Bensin hingga Paling Mudah Dirawat

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 14:08 WIB

Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km

Hyundai IONIQ 3 Hatchback Listrik dengan Jarak Tempuh Tembus 496 Km

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 14:05 WIB

Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...

Purbaya Soal Pajak Mobil Listrik: Tidak Berubah, tapi...

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 13:03 WIB

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB

7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan

7 Komponen Mobil yang Krusial Diperiksa selama Musim Hujan demi Keamanan

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:12 WIB

Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026

Selamat Tinggal Pajak Rp0, Cek Rincian Biaya Kendaraan Listrik Wuling Air EV 2026

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 11:08 WIB

Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal

Negara Ini Tolak Kehadiran Mobil Listrik China Karena Dinilai Ancam Industri Lokal

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 10:47 WIB

Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya

Berapa Pajak Tahunan BYD Atto 1 Mulai Tahun 2026 Efek Aturan Baru? Simak Rincian Lengkapnya

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 10:43 WIB

5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

5 Negara Beri Diskon Gila Saat Indonesia Mulai Tarik Pajak Mobil Listrik

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 09:50 WIB

3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

3 Pukulan Telak Pemerintah untuk Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, Tol Kena PPN

Otomotif | Rabu, 22 April 2026 | 09:10 WIB