- Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama di seluruh wilayah Indonesia bagi masyarakat.
- Pemerintah daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta telah resmi menerapkan kebijakan pajak tahunan tanpa dokumen pemilik lama.
- Masyarakat diimbau segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027 untuk memastikan akurasi data kepemilikan nasional.
Suara.com - Sejumlah daerah mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dengan mengizinkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dinilai dapat membantu masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.
“Masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tetapi ini sifatnya sementara,” ujarnya, dikutip Rabu (22 April 2026).
Dengan demikian, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027 untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. Namun hingga saat ini belum semua pemerintah daerah mengumumkan penerapannya secara resmi.
Sejauh ini, baru dua provinsi yang telah mengumumkan kebijakan tersebut yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah menjadi yang pertama menerapkan kebijakan ini melalui surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Melalui aturan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetap dapat mengurus kewajiban pajak tanpa perlu menghadirkan dokumen pemilik sebelumnya. Wajib pajak cukup membawa STNK serta identitas diri.
Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mulai menerapkan kebijakan serupa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masyarakat diperbolehkan memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama dengan syarat menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan di kemudian hari.
Namun, kebijakan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan lima tahunan. Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini bersifat transisi agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap didorong segera melakukan proses balik nama untuk menjaga akurasi data kendaraan secara nasional.