Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama

Manuel Jeghesta Nainggolan, Michele Alessandra Amabelle

Rabu, 22 April 2026 | 11:20 WIB
Daftar Provinsi yang Izinkan Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Ilustrasi STNK sebagai syarat bayar pajak kendaraan. (Foto: Ist)
baca 10 detik
  • Korlantas Polri memberlakukan kebijakan sementara perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama di seluruh wilayah Indonesia bagi masyarakat.
  • Pemerintah daerah di Jawa Barat dan DKI Jakarta telah resmi menerapkan kebijakan pajak tahunan tanpa dokumen pemilik lama.
  • Masyarakat diimbau segera melakukan proses balik nama kendaraan paling lambat tahun 2027 untuk memastikan akurasi data kepemilikan nasional.

Suara.com - Sejumlah daerah mulai memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bekas dengan mengizinkan perpanjangan STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini dinilai dapat membantu masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo menyampaikan bahwa pembayaran pajak kendaraan tahunan kini bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama. Namun, kebijakan tersebut hanya bersifat sementara.

“Masyarakat tetap bisa melakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tetapi ini sifatnya sementara,” ujarnya, dikutip Rabu (22 April 2026).

Dengan demikian, masyarakat diimbau segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027 untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan.

Selain itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku secara nasional. Namun hingga saat ini belum semua pemerintah daerah mengumumkan penerapannya secara resmi.

Sejauh ini, baru dua provinsi yang telah mengumumkan kebijakan tersebut yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Di Jawa Barat, pemerintah daerah menjadi yang pertama menerapkan kebijakan ini melalui surat edaran terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama.

Melalui aturan tersebut, masyarakat yang memiliki kendaraan bekas tetap dapat mengurus kewajiban pajak tanpa perlu menghadirkan dokumen pemilik sebelumnya. Wajib pajak cukup membawa STNK serta identitas diri.

Sementara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mulai menerapkan kebijakan serupa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Masyarakat diperbolehkan memperpanjang STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama dengan syarat menyatakan kesediaan untuk melakukan balik nama kendaraan di kemudian hari.

baca juga

Namun, kebijakan di DKI Jakarta hanya berlaku untuk perpanjangan pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan lima tahunan. Pemerintah daerah menekankan bahwa langkah ini bersifat transisi agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan administrasi kepemilikan kendaraan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Meski demikian, pemilik kendaraan tetap didorong segera melakukan proses balik nama untuk menjaga akurasi data kendaraan secara nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Kendaraan Listrik Berpotensi Tak Lagi Bebas Pajak, Pengguna Soroti Konsistensi Pemerintah

Otomotif | Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Apakah Sepeda Listrik Perlu Membayar Pajak Tahunan? Ini Penjelasannya

Otomotif | Senin, 20 April 2026 | 20:31 WIB

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 17:54 WIB

Terkini

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

JPMorgan: BBRI Layak Overweight, Kualitas Aset Terus Membaik

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:31 WIB

Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU

Didukung 42 PCNU Jatim, Kiai Kikin Tebuireng Resmi Ditugaskan Maju Calon Ketum PBNU

Jatim | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:31 WIB

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Rahasia Agar Usaha Perempuan Tak Berhenti di Tengah Jalan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:26 WIB

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi ke Indonesia Diprotes Warga Italia

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:25 WIB

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:13 WIB

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

Kasus Pindah ke Kejagung, Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tetap Dicekal Imigrasi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:10 WIB

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Bukan Cuma Nonton Konser Musik, Ini 3 Destinasi Wajib Mampir Saat Kamu ke Jazz Gunung Bromo 2026

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:08 WIB

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Dirjen Imigrasi Pastikan Status Cekal Febrie Adriansyah Masih Berlaku

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:05 WIB

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Piala Dunia 2026 Ubah Ranking FIFA, Spanyol 'Tendang' Prancis dari Puncak

Bola | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:02 WIB

×