Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal
Ilustrasi SPMB (Istimewa)

Suara.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK – SMP sedang berlangsung di Kota Semarang. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan persyaratan dan timeline untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 melalu instagram @disdiksmgkota. Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya mengatur penerimaan murid baru untuk jenjang TK-SD-SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Bagi Anda calon siswa atau orang tua yang tengah memantau jalannya SPMB di Kota Semarang, ada baiknya menyimak jalur yang tersedia untuk SPMB Kota Semarang berikut ini.

Pada SPMB Tahun 2025 di Kota Semarang terdapat empat jalur pendaftaran yang dirancang secara adil dan inklusif. Berikut penjelasan masing – masing jalurnya.

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat khusus jalur domisili adalah sebagai berikut.

1. Kartu Keluarga (KK) terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen lain (rapor/ijazah/akta lahir).

3. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali karna:

a. Meninggal dunia.

b. Cerai.

Baca Juga: Beda Syarat SPMB Depok Jalur Prestasi dan Reguler, Cek Dokumen Pendaftaran Baru

c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

d. Bukti kematian atau cerai harus dibuktikan dengan akta resmi.

maka calon murid harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.

4. Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat. Kondisi tertentu meliputi: Bencana alam, Bencana sosial.

5. Surat domisili sebagai persyaratan kondisi nomor 3 dan 4 harus menyebutkan bahwa calon murid telah tinggal minimal 1 tahun sejak surat domisili diterbitkan serta menjelaskan jenis bencana jika relevan.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas. Syaratnya sebagai berikut.

Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Syarat Kartu Kelkutsertaan:

1. Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2. Tidak berlaku untuk kartu keikuutsertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau surat keterangan tidak mampu.

Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

Calon murid penyandang disabilitas harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian terkait urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur ini berlaku khusus untuk pendaftaran jenjang SMP. Syarat khusus jalur prestasi adalah sebagai berikut.

Persyaratan Khusus:

Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB.

Jenis Prestasi:

1. Prestasi Akademik:

- Nilai rapor dari 5 semester terakhir; atau

- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.

2. Prestasi Nonakademik:

- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi (OSIS, kepramukaan, dll.) di satuan pendidikan; atau

- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.

3. Tambahan:

Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar (diselenggarakan oleh pemerintah) sebagai persyaratan.

Bukti Prestasi:

1. Dokumen yang Berlaku:

- Rapor yang diberi keterangan peringkat oleh satuan pendidikan asal.

- Sertifikat/piagam prestasi.

- Dokumen kepengurusan organisasi.

- Dokumen lain yang relevan.

2. Masa Berlaku:
Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bobot Nilai Prestasi:

1. Penetapan oleh Pemerintah Daerah:

- Nilai rapor.

- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di satuan pendidikan.

- Prestasi akademik/nonakademik (dihitung berdasarkan tingkat: kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional).

2. Tambahan:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai dari hasil tes terstandar.

3. Pengecualian:

Pembobotan tidak didasarkan pada peringkat akreditasi satuan pendidikan.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar. 

Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru – Jalur Mutasi

1. Mutasi karena Tugas Orang Tua/Wali

Calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali harus melampirkan:

- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja. Masa berlaku: maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang (contoh: RT/RW, kelurahan, atau instansi terkait).

2. Anak Guru

Calon murid yang merupakan anak guru harus melampirkan:

- Surat penugasan orang tua sebagai guru.

- Kartu keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI