Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal

M Nurhadi

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
Jalur SPMB Kota Semarang dan Syarat Terbaru Sesuai Update Jadwal
Ilustrasi SPMB (Istimewa)

Suara.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK – SMP sedang berlangsung di Kota Semarang. Untuk diketahui, Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pendidikan, telah mengumumkan persyaratan dan timeline untuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026 melalu instagram @disdiksmgkota. Dinas Pendidikan Kota Semarang hanya mengatur penerimaan murid baru untuk jenjang TK-SD-SMP. Sementara untuk jenjang SMA/SMK, merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Bagi Anda calon siswa atau orang tua yang tengah memantau jalannya SPMB di Kota Semarang, ada baiknya menyimak jalur yang tersedia untuk SPMB Kota Semarang berikut ini.

Pada SPMB Tahun 2025 di Kota Semarang terdapat empat jalur pendaftaran yang dirancang secara adil dan inklusif. Berikut penjelasan masing – masing jalurnya.

1. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Syarat khusus jalur domisili adalah sebagai berikut.

1. Kartu Keluarga (KK) terbit paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.

2. Nama orang tua/wali di KK harus sesuai dengan dokumen lain (rapor/ijazah/akta lahir).

3. Jika ada perbedaan nama orang tua/wali karna:

a. Meninggal dunia.

b. Cerai.

baca juga

c. Kondisi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

d. Bukti kematian atau cerai harus dibuktikan dengan akta resmi.

maka calon murid harus menyertakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat.

4. Jika calon murid tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa setempat. Kondisi tertentu meliputi: Bencana alam, Bencana sosial.

5. Surat domisili sebagai persyaratan kondisi nomor 3 dan 4 harus menyebutkan bahwa calon murid telah tinggal minimal 1 tahun sejak surat domisili diterbitkan serta menjelaskan jenis bencana jika relevan.

2. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan/atau calon murid penyandang disabilitas. Syaratnya sebagai berikut.

Jalur Afirmasi dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu

Calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Syarat Kartu Kelkutsertaan:

1. Berdasarkan data terbaru dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

2. Tidak berlaku untuk kartu keikuutsertaan program jaminan kesehatan nasional (JKN) atau surat keterangan tidak mampu.

Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas

Calon murid penyandang disabilitas harus memenuhi salah satu persyaratan berikut:

1. Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian terkait urusan pemerintahan di bidang sosial; atau

2. Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

3. Jalur Prestasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. Jalur ini berlaku khusus untuk pendaftaran jenjang SMP. Syarat khusus jalur prestasi adalah sebagai berikut.

Persyaratan Khusus:

Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah penyelenggara SPMB.

Jenis Prestasi:

1. Prestasi Akademik:

- Nilai rapor dari 5 semester terakhir; atau

- Prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.

2. Prestasi Nonakademik:

- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi (OSIS, kepramukaan, dll.) di satuan pendidikan; atau

- Prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang nonakademik lainnya.

3. Tambahan:

Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar (diselenggarakan oleh pemerintah) sebagai persyaratan.

Bukti Prestasi:

1. Dokumen yang Berlaku:

- Rapor yang diberi keterangan peringkat oleh satuan pendidikan asal.

- Sertifikat/piagam prestasi.

- Dokumen kepengurusan organisasi.

- Dokumen lain yang relevan.

2. Masa Berlaku:
Bukti prestasi harus diterbitkan maksimal 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Bobot Nilai Prestasi:

1. Penetapan oleh Pemerintah Daerah:

- Nilai rapor.

- Pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi di satuan pendidikan.

- Prestasi akademik/nonakademik (dihitung berdasarkan tingkat: kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional).

2. Tambahan:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan bobot nilai dari hasil tes terstandar.

3. Pengecualian:

Pembobotan tidak didasarkan pada peringkat akreditasi satuan pendidikan.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar. 

Persyaratan Khusus Penerimaan Murid Baru – Jalur Mutasi

1. Mutasi karena Tugas Orang Tua/Wali

Calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua/wali harus melampirkan:

- Surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan tempat orang tua/wali bekerja. Masa berlaku: maksimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

- Surat keterangan pindah domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang (contoh: RT/RW, kelurahan, atau instansi terkait).

2. Anak Guru

Calon murid yang merupakan anak guru harus melampirkan:

- Surat penugasan orang tua sebagai guru.

- Kartu keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK

SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK

News | Selasa, 24 Juni 2025 | 19:31 WIB

Cara Lapor dan Aduan Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 via Online dan Posko

Cara Lapor dan Aduan Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 via Online dan Posko

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:15 WIB

Hari Terakhir Jurnal Peringkat SPMB Jateng 2025, Calon Siswa SMA/SMK Jangan Lupa Cek Syaratnya

Hari Terakhir Jurnal Peringkat SPMB Jateng 2025, Calon Siswa SMA/SMK Jangan Lupa Cek Syaratnya

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:47 WIB

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:50 WIB

SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan

SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:32 WIB

Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran

Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:39 WIB

Terkini

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

×