SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK

M Nurhadi

Selasa, 24 Juni 2025 | 19:31 WIB
SPMB dan PPDB Balikpapan 2025: Jadwal, Syarat, dan Kuota SD, SMP, SMA/SMK
Ilustrasi murid (kemendikdasmen.go.id)

Suara.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan resmi menyampaikan informasi lengkap seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Balikpapan 2025. Semua detail penting, mulai dari jadwal pendaftaran, kuota, hingga syarat umum untuk semua jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA/SMK), kini sudah bisa diakses melalui akun media sosial Instagram Disdikbud @disdikbud.balikpapapan.

Jadwal Penting SPMB Balikpapan 2025

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, diikuti oleh pendaftaran jalur khusus, dan terakhir jalur umum. Berikut rinciannya:

Verifikasi dan Validasi: 24 Juni - 3 Juli 2025
Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 - 4 Juli 2025
Pengumuman Jalur Khusus: 5 Juli 2025
Daftar Ulang Jalur Khusus: 5 dan 7 Juli 2025
Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 - 9 Juli 2025
Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025
Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 - 11 Juli 2025
Masuk Sekolah: 14 Juli 2025
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):SMP: 14 - 16 Juli 2025
SD: 14 - 26 Juli 2025

Syarat Umum Penerimaan Murid Baru per Jenjang

Setiap jenjang pendidikan memiliki persyaratan usia minimal dan maksimal yang harus dipenuhi calon murid:

Jenjang TK:Kelompok A: Minimal berusia 4 tahun, maksimal 5 tahun.
Kelompok B: Minimal berusia 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Jenjang SD:Usia prioritas 7 tahun.
Usia minimal 6 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan atau 5,5 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan dengan syarat memiliki kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis.
Jenjang SMP:Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Lulus dari kelas 6 SD atau sederajat.
Jenjang SMA/SMK:Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli di tahun berjalan.
Lulus dari kelas 9 SMP atau sederajat.
Khusus untuk SMK, ada syarat tambahan bagi calon murid kelas 10.

Tata Cara dan Kategori Verifikasi & Validasi

Proses verifikasi dan validasi adalah tahap krusial yang wajib dilalui oleh calon murid:

Calon Murid mengambil nomor urut antrean Verifikasi & Validasi melalui sistem aplikasi VerVal.
Setelah mendapat nomor urut, calon murid akan menjalani proses Verifikasi & Validasi melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya.
Ada beberapa kategori calon murid yang memerlukan verifikasi dan validasi khusus:

Calon murid yang mendaftar jalur prestasi.
Calon murid yang mendaftar pada jalur mutasi.
Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan tetapi belum memiliki data kependudukan di Balikpapan.
Calon murid yang lulus di Kota Balikpapan tetapi data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya.
Calon murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan tetapi data kependudukannya berada di Kota Balikpapan.
Calon murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan dan selanjutnya kembali ke orang tua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya.
Calon murid dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2022, 2023, 2024, dan lulus tahun 2025 dari SPNF (Satuan Pendidikan Nonformal).

Persyaratan Jalur Penerimaan Khusus

baca juga

Jalur Prestasi (untuk SMP, kriteria serupa untuk SMA/SMK)
Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori: a. Prestasi Akademik (USBK, sains, teknologi, riset, dll.) b. Prestasi Non-Akademik (Hafalan Quran minimal 1 juz, kepramukaan, seni budaya, dan olahraga)

Bukti Prestasi:

Prestasi USBK: Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Prestasi Penghafal Al Quran: Surat Keterangan dari Lembaga yang dilegalisir oleh Kementerian Agama Kota Balikpapan.
Keikutsertaan organisasi kepanduan: Surat Keterangan dari Lembaga yang bersangkutan.
Sertifikat/piagam prestasi.
Dokumen penetapan keanggotaan kepanduan; dan/atau
Dokumen lain terkait prestasi.

Persyaratan Dokumen Jalur Prestasi:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Melakukan proses verifikasi dan validasi untuk mendapatkan tambahan nilai.
Melampirkan piagam dan/atau sertifikat dan/atau Surat Keterangan Prestasi Khusus (hafal Al Quran) dari lembaga, instansi, atau bentuk lain yang disahkan undang-undang.
Persyaratan Jalur Mutasi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
Akte Kelahiran atau bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal.

Melengkapi dokumen antara lain: Surat pindah orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, dan perusahaan yang mempekerjakan, serta Surat pernyataan tempat tinggal dari atasan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Lapor dan Aduan Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 via Online dan Posko

Cara Lapor dan Aduan Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025 via Online dan Posko

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 16:15 WIB

Hari Terakhir Jurnal Peringkat SPMB Jateng 2025, Calon Siswa SMA/SMK Jangan Lupa Cek Syaratnya

Hari Terakhir Jurnal Peringkat SPMB Jateng 2025, Calon Siswa SMA/SMK Jangan Lupa Cek Syaratnya

News | Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:47 WIB

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:50 WIB

SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan

SPMB 2025 Dinilai Diskriminatif, JPPI: Pemerintah Lupa Hak Semua Anak atas Pendidikan

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 16:32 WIB

Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran

Panduan Lengkap SPMB Jatim 2025: Jadwal, Jalur, dan Persyaratan Pendaftaran

News | Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:39 WIB

Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama

Pelaksanaan SPMB Sukses Berkat Forum Bersama

News | Kamis, 19 Juni 2025 | 19:12 WIB

Terkini

Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung

Bandar Lampung Tertinggi! Beras dan Cabai Jadi Biang Kerok Inflasi di Lampung

Lampung | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis

Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Berapa Harga Parfum Mandalika Original? Ini 5 Produknya yang Terlaris di Shopee

Berapa Harga Parfum Mandalika Original? Ini 5 Produknya yang Terlaris di Shopee

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10 WIB

Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi

Pura-pura Jadi Petugas Provider, Pelaku Pencurian Tower BTS di Tangerang Diringkus Polisi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08 WIB

Kapten Bangladesh Klaim Tahu Kelemahan Timnas Indonesia: Kami Punya Strategi Rahasia

Kapten Bangladesh Klaim Tahu Kelemahan Timnas Indonesia: Kami Punya Strategi Rahasia

Bola | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:06 WIB

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya

Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan yang Mana? Begini Cara Mengeceknya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:05 WIB

Tetap Polisi Aktif Usai Dilantik Jadi Kepala KSP, Listyo Sigit Tepis Isu Pensiun

Tetap Polisi Aktif Usai Dilantik Jadi Kepala KSP, Listyo Sigit Tepis Isu Pensiun

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:04 WIB

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri yang Baru

DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri yang Baru

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:04 WIB

Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor

Kemenimipas Robohkan Bangunan Swadaya di Lapas Cibinong, Status Lahan Milik Pemkab Bogor

Bogor | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:03 WIB

Menakar 'Soft Landing' Jenderal Sigit dan Langkah Prabowo Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi

Menakar 'Soft Landing' Jenderal Sigit dan Langkah Prabowo Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:02 WIB

×