Pramono Sindir Pengusaha Hiburan Malam yang Ngaku Ditekan Pemerintah: Kalau Untung Aja Diam

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:09 WIB
Pramono Sindir Pengusaha Hiburan Malam yang Ngaku Ditekan Pemerintah: Kalau Untung Aja Diam
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara menanggapi keluhan pengusaha hiburan malam terkait wacana larangan merokok di dalam ruangan tertutup seperti karaoke, bar, dan diskotek.

Pramono menyadari bahwa sektor usaha hiburan kerap menghadapi dinamika pendapatan yang tidak stabil. Namun, menurutnya, reaksi pengusaha terhadap tekanan ekonomi kerap tidak seimbang.

"Jadi kami kaji, ya. Tetapi gini, pengusaha itu kalau untung diam. Kalau lagi tertekan, woro-woro. Woro-woro itu apa? Ngomong-ngomong lah, gitu," ujar Pramono saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (26/6/2025).

Meski begitu, Pemprov DKI disebut telah lebih dulu memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, khususnya perhotelan dan restoran. Insentif yang dimaksud berupa diskon pajak hingga 50 persen untuk periode dua bulan.

"Itu berlaku 2 bulan sampai 2 bulan ke depan. Karena memang saya sendiri juga terkejut pembayaran pajak DKI ini sampai dengan minggu lalu sudah 47 persen. Sementara nasional baru 32 persen. Itu menunjukkan bahwa pajak di DKI pembayarannya termasuk baik dan tertib," ungkap Pramono.

Terkait substansi aturan larangan merokok di ruang publik tertutup yang kini sedang dibahas dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pramono menjelaskan bahwa masih ada ruang kompromi bagi pelaku usaha hiburan. Salah satunya adalah penyediaan tempat khusus merokok.

"Pengusaha hiburan malam harus menyiapkan tempat orang untuk merokok supaya tidak mengganggu orang lain. Apakah merokok boleh? Boleh bagi perokok. Di mana tempatnya? Di tempat khusus yang disiapkan," tegasnya.

Ilustrasi tempat hiburan malam. (FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)
Ilustrasi tempat hiburan malam klaim ditekan pemerintah. (FOTO-HO/Pixabay/Antaranews)

Sebelumnya, Rencana pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam lewat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai penolakan keras dari para pelaku usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija), Hana Suryani, secara terang-terangan menyebut kebijakan ini hanya akan memperparah kondisi bisnis hiburan yang sudah terpuruk.

Baca Juga: Pramono Bakal Bangun Lapangan Padel di GOR Cendrawasih

"Menurut saya, di tengah keadaan kayak gini, sudah lah. Dunia hiburan tak usah terlalu diapa-apain," kata Hana kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Draf Raperda KTR yang tengah dibahas oleh DPRD dan Pemprov DKI mengusulkan larangan merokok di berbagai kawasan, termasuk tempat hiburan malam seperti diskotek, bar, dan karaoke.

Hana pun menilai aturan ini sangat memberatkan di tengah tingginya beban pajak hiburan yang sudah mencapai 40–75 persen.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI