Veronica Tan: Perempuan yang Merawat Keluarga Juga Berhak Diakui Sebagai Pekerja

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:37 WIB
Veronica Tan: Perempuan yang Merawat Keluarga Juga Berhak Diakui Sebagai Pekerja
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. (Foto: Dok KPPPA).

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti fakta bahwa banyak perempuan di Indonesia melakukan kerja perawatan tanpa bayaran.

Pekerjaan tersebut mencakup merawat anak, orang tua, hingga anggota keluarga yang sakit.

Padahal, menurutnya, pekerjaan perawatan seharusnya diakui secara profesional.

"Kita ingin perempuan memiliki kemandirian ekonomi. Kita ingin mereka diakui secara prosedural dan mendapat hak-haknya sebagai pekerja perawatan, termasuk saat bekerja di luar negeri,” kata Vero dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Ekonomi Perawatan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Vero menambahkan, isu ekonomi perawatan semakin mendapat perhatian global, terutama setelah pandemi.

Karena itu, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membuka peluang ekonomi baru di sektor ini.

Ia membagikan pengalamannya usai menghadiri forum tahunan ekonomi perawatan di Singapura.

Dalam forum tersebut, ia melihat bagaimana ekonomi perawatan telah menjadi paradigma baru di level internasional.

"Saya melihat Pemerintah Singapura menjadikan isu penuaan populasi (aging population) sebagai prioritas. Hal itu mendorong tumbuhnya ekosistem kerja perawatan dan membuka peluang ekonomi di sana," ungkapnya.

Baca Juga: Calon Pekerja Perempuan Harus Tanya 3 Hal Ini ke HRD Sebelum Kerja

Oleh karena itu, Vero menilai penting untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pekerja perawatan di Indonesia agar diakui sebagai tenaga profesional.

“Kita perlu membangun kapasitas dan meningkatkan keterampilan para pekerja perawatan, agar mereka bisa diakui, dibayar, dan menjadi bagian dari siklus ekonomi yang baru,” jelasnya.

Ia berpandangan bahwa kerja-kerja perawatan berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Karena itu, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi Perawatan menjadi krusial untuk mendorong lahirnya kebijakan lintas sektor yang berpihak pada para pekerja perawatan.

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja )di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Ilustrasi pekerja perempuan. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

“Kita perlu regulasi yang mengakui kerja perawatan, baik yang berbayar maupun tidak. Kita juga butuh skema pelatihan dan sertifikasi, layanan perawatan publik yang terjangkau, serta pendataan kontribusi kerja perawatan terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.

Menurutnya, pembentukan Pokja lintas sektor ini adalah langkah nyata untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang melindungi dan mengakui hak-hak pekerja perawatan di Indonesia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI