Veronica Tan: Perempuan yang Merawat Keluarga Juga Berhak Diakui Sebagai Pekerja

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:37 WIB
Veronica Tan: Perempuan yang Merawat Keluarga Juga Berhak Diakui Sebagai Pekerja
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. (Foto: Dok KPPPA).

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Veronica Tan, menyoroti fakta bahwa banyak perempuan di Indonesia melakukan kerja perawatan tanpa bayaran.

Pekerjaan tersebut mencakup merawat anak, orang tua, hingga anggota keluarga yang sakit.

Padahal, menurutnya, pekerjaan perawatan seharusnya diakui secara profesional.

"Kita ingin perempuan memiliki kemandirian ekonomi. Kita ingin mereka diakui secara prosedural dan mendapat hak-haknya sebagai pekerja perawatan, termasuk saat bekerja di luar negeri,” kata Vero dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok Kerja Ekonomi Perawatan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Vero menambahkan, isu ekonomi perawatan semakin mendapat perhatian global, terutama setelah pandemi.

Karena itu, Indonesia tidak boleh tertinggal dalam membuka peluang ekonomi baru di sektor ini.

Ia membagikan pengalamannya usai menghadiri forum tahunan ekonomi perawatan di Singapura.

Dalam forum tersebut, ia melihat bagaimana ekonomi perawatan telah menjadi paradigma baru di level internasional.

"Saya melihat Pemerintah Singapura menjadikan isu penuaan populasi (aging population) sebagai prioritas. Hal itu mendorong tumbuhnya ekosistem kerja perawatan dan membuka peluang ekonomi di sana," ungkapnya.

baca juga

Oleh karena itu, Vero menilai penting untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan para pekerja perawatan di Indonesia agar diakui sebagai tenaga profesional.

“Kita perlu membangun kapasitas dan meningkatkan keterampilan para pekerja perawatan, agar mereka bisa diakui, dibayar, dan menjadi bagian dari siklus ekonomi yang baru,” jelasnya.

Ia berpandangan bahwa kerja-kerja perawatan berpotensi menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia.

Karena itu, pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Ekonomi Perawatan menjadi krusial untuk mendorong lahirnya kebijakan lintas sektor yang berpihak pada para pekerja perawatan.

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4/2020). Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, dampak dari wabah virus COVID-19 menyebabkan sebanyak 452.657 orang harus dirumahkan dan di-PHK atau pemutusan hubungan kerja yang terdiri dari pekerja )di sektor formal dan informal. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.
Ilustrasi pekerja perempuan. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

“Kita perlu regulasi yang mengakui kerja perawatan, baik yang berbayar maupun tidak. Kita juga butuh skema pelatihan dan sertifikasi, layanan perawatan publik yang terjangkau, serta pendataan kontribusi kerja perawatan terhadap perekonomian nasional,” tambahnya.

Menurutnya, pembentukan Pokja lintas sektor ini adalah langkah nyata untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang melindungi dan mengakui hak-hak pekerja perawatan di Indonesia.

“Pokja ini penting untuk mengubah cara pandang terhadap pekerjaan domestik, menjamin hak-hak pekerja perawatan, mengakui kontribusi mereka, serta menjadikan ekonomi perawatan (care economy) sebagai bagian dari target ekonomi nasional," tegas Vero.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa KemenPPPA mendorong lahirnya kebijakan standardisasi bagi pekerja perawatan agar profesi ini diakui secara sah.

Dengan demikian, ketika mereka bekerja di luar negeri pun, hak-haknya akan tetap terpenuhi dan terlindungi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masih Timpang, Jumlah Pekerja Perempuan Hanya 40 Persen dari Total Angkatan Kerja di Indonesia

Masih Timpang, Jumlah Pekerja Perempuan Hanya 40 Persen dari Total Angkatan Kerja di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 18 Agustus 2022 | 18:01 WIB

Koalisi Perempuan Beberkan Sektor Pekerja Perempuan yang Rentan Kekerasan dan Pelanggaran HAM

Koalisi Perempuan Beberkan Sektor Pekerja Perempuan yang Rentan Kekerasan dan Pelanggaran HAM

News | Selasa, 05 Juli 2022 | 17:28 WIB

Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan

Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:40 WIB

Terkini

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

×